perkenalkan saya fauziyah nida afifah
nim 202111075 kelas Hukum ekonomi syariah di uin raden mas said surakarta
1.ASURANSI SYARIAH merupakan  bentuk asuransi yang didasarkan pada  hukum Islam atau prinsip syariah.
Sejarah asuransi syariah sudah ada sejak awal abad ke-19 dengan munculnya lembaga Takaful.baru pada tahun 1992, pemerintah Indonesia secara resmi mengakui asuransi syariah sebagai bentuk asuransi yang sah.
Jenis asuransi syariah :
*Asuransi Property Syariah adalah Jenis asuransi yang memberikan manfaat penggantian biaya jika properti tertanggung mengalami kerusakan atau hilang karena peristiwa tertentu, seperti kebakaran atau bencana alam.
*Asuransi Kesehatan Syariah adalah Jenis asuransi yang memberikan manfaat penggantian biaya perawatan medis jika tertanggung mengalami sakit atau kecelakaan.
 *Asuransi Jiwa Syariah adalah Jenis asuransi yang memberikan manfaat kematian atau manfaat lainnya jika tertanggung meninggal dunia atau mengalami cacat tetap karena kecelakaan.
*Asuransi Kendaraan Bermotor Syariah adalah Jenis asuransi yang memberikan manfaat penggantian biaya jika kendaraan tertanggung mengalami kerusakan atau hilang karena pencurian atau kecelakaan.
*Asuransi Mikro Syariaha adalah Jenis asuransi yang diperuntukkan bagi usaha kecil dan mikro untuk melindungi mereka dari risiko bisnis.
 Tabarru merupakan Prinsip ini mengacu pada kontribusi sukarela yang dibayarkan oleh peserta asuransi syariah untuk membentuk dana darurat. .
*Mudharabah merupakan Prinsip ini mengacu pada perjanjian kerjasama antara peserta asuransi dan perusahaan asuransi syariah.
Takaful Merupakan Prinsip ini mengacu pada konsep saling membantu antara peserta asuransi syariah. Jika salah satu peserta mengalami kerugian, dana tabarru akan digunakan untuk membantu membayar klaim tersebut.
Aplikasi asuransi syariah dalam kehidupan sangat penting untuk melindungi diri dan keluarga dari risiko keuangan yang mungkin terjadi akibat kecelakaan, sakit atau kematian.Â