Asuransi syariah juga dapat digunakan untuk mempersiapkan dana darurat dan menabung untuk masa depan. Dalam bisnis, asuransi syariah juga dapat membantu melindungi bisnis dari risiko keuangan seperti kehilangan aset dan gugatan hukum. Dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah, asuransi syariah dapat membantu meningkatkan keadilan dan transparansi dalam industri asuransi.
Prinsip Dasar Asuransi Syariah berdasarkan pada prinsip-prinsip Syariah atau hukum Islam yang melarang riba (bunga), spekulasi, dan gharar (ketidakpastian). Prinsip-prinsip Syariah ini juga mengharuskan pemegang polis dan perusahaan asuransi untuk berbagi risiko dengan cara saling membantu dan mendistribusikan risiko di antara anggotanya. Sementara itu, Asuransi Konvensional didasarkan pada prinsip-prinsip kapitalis yang mengharuskan perusahaan asuransi mengumpulkan premi dan memperoleh keuntungan dari investasi premi tersebut.
Struktur Produk Produk Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional memiliki struktur yang berbeda. Produk Asuransi Syariah biasanya menawarkan asuransi jiwa dan asuransi umum yang dilengkapi dengan sistem profit and loss sharing (bagi hasil). Sementara itu, Asuransi Konvensional menawarkan berbagai jenis produk seperti asuransi jiwa, asuransi kesehatan, dan asuransi umum dengan pola pembayaran premi tahunan, bulanan, atau berkala lainnya.
Mekanisme Operasional Perusahaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional memiliki mekanisme operasional yang berbeda. Perusahaan Asuransi Syariah menggunakan dana yang diperoleh dari pemegang polis dan berinvestasi pada proyek yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah, seperti investasi dalam sektor riil atau usaha kecil menengah. Di sisi lain, perusahaan Asuransi Konvensional mengumpulkan dana dari pemegang polis dan menginvestasikan dana tersebut dalam instrumen keuangan seperti saham, obligasi, atau properti.
Keuntungan bagi Pemegang Polis Keuntungan yang ditawarkan oleh Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional juga berbeda. Pemegang polis Asuransi Syariah mendapatkan keuntungan dalam bentuk bagi hasil (profit sharing) dari keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan asuransi dari investasi dana yang telah ditanamkan oleh pemegang polis. Sementara itu, pemegang polis Asuransi Konvensional menerima keuntungan dalam bentuk perlindungan finansial dari risiko yang dijamin oleh polis yang dibeli.
Dalam kesimpulannya, Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional memiliki perbedaan dalam prinsip dasar, struktur produk, mekanisme operasional, dan keuntungan bagi pemegang polis. Sebelum membeli polis asuransi, penting bagi calon pemegang polis untuk mempertimbangkan faktor-faktor tersebut dan memilih jenis asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan prinsip-prinsip yang diyakini.
Akad tabarru' dalam asuransi syariah adalah kontrak donasi atau sumbangan antara pihak tertanggung dan perusahaan asuransi syariah. Â akad tijariyah dalam asuransi syariah adalah kontrak jual-beli antara pihak tertanggung dan perusahaan asuransi syariah. Pihak tertanggung membayar premi kepada perusahaan asuransi syariah sebagai imbalan atas jasa perlindungan dari risiko yang dijamin oleh perusahaan asuransi syariah.
Bentuk-bentuk akad tabarru' dalam asuransi syariah antara lain:
*Wakalah merupakan  perusahaan asuransi syariah sebagai wakil (pelaksana kuasa).
*Musyarakah merupakan pemegang polis dan perusahaan asuransi syariah sebagai mitra dalam mengelola dana.
*Mudharabah merupan  perusahaan asuransi syariah sebagai mudharib (pengelola) dan pemegang polis sebagai shahibul maal (pemilik modal).
Bentuk-bentuk akad tijariyah dalam asuransi syariah antara lain:
*Al-Mudharabah adalah perusahaan asuransi syariah sebagai mudharib (pengelola) dan pemegang polis sebagai shahibul maal (pemilik modal).
*Al-Murabahah  perusahaan asuransi syariah membeli aset yang dijamin dan menjual kembali kepada pemegang polis dengan margin keuntungan.
*Al-Wakalah:pemegang polis memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi syariah untuk mengelola dana dan mengambil sebagian keuntungan.
Asuransi syariah menjadi penting bagi masyarakat karena manusia memerlukan perlindungan dari risiko yang tidak dapat dihindari seperti sakit, kecelakaan, kebakaran, dan bencana ala.sarana untuk memenuhi kebutuhan sosial tersebut dan sekaligus memperoleh keuntungan dari pengelolaan dana. serta digunakan sebagai instrumen dalam kehidupan sosial seperti akad nikah, akad jual-beli, akad pinjaman, dan lain sebagainya, sebagai cara untuk memastikan kesepakatan dan kepercayaan antara pihak-pihak yang terlibat.
reviewbook
Judul    : Hukum Asuransi Indonesia
Penulis   : Dr.A.Junaidu Ganie,S.E., S.H.,M.H
Penerbit  : Sinar Grafika Jl.Sawo Raya No.18 Jakarta 13220
ISBN Â Â Â : 978-979-007-384-5
Ukuran  : 23 cm
Halaman : 468 hlm
Terbit   : 2011
Cetakan : pertama,Maret 2011