Bukan hanya Lapas dan Rutan yang kerepotan dengan overload jumlah narapidana. Bapas sebagai unit pelaksana bimbingan kemasyarakatan untuk para narapidanapun ikut kelimpungan mengurus klien mereka. Terkadang bahkan pembuatan penelitian kemasyarakatan hanya dibatasi dalam 3 hari jadi. Belum lagi jumlah PK (Petugas Kemasyarakatan) yang tidaklah sepadan dengan jumlah klien yang diampu.08:16
Belum lagi Bapas ikut andil dalam mendampingi, membimbing dan mengawasi anak-anak yang harus berurusan dengan hukum. Melihat kerja keras dan perjuangan pihak-pihak pemasyarakatan, tentunya kita juga harus ikut andil membantu meringankan beban mereka.Â
Bagaimana caranya? Cara paling sederhana adalah dengan kita mencegah diri kita masing-masing terlibat dengan hukum. Proses hukum tidaklah singkat dan akibat dari perbuatan kriminal tidak hanya merugikan diri sendiri tapi juga orang lain. Seperti kata pepatah lebih baik mencegah dari pada mengobati. Situasi pandemi bukan alasan untuk saling melukai. Jadi mari kita saling tolong menolong dan cegah tindakan kriminal disekitar kita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H