3. Video & Closed Circuit Television (CCTV),Â
 4. Mobile Phone. Muhammad Neil El Himam menggolongkan bukti elektronik dapat bersumber pada:
 Komputer, yang terdiri atas; a. E-mail, b. Gambar digital, c. Dokumen elektronik, d. Spreadsheets, e. Log chat. f. Software illegal dan materi HaKI lainnya.
- Hard Disk, yang terdiri atas: a. Files, baik yang aktif, dihapus maupun berupa fragmen, b. Metadata File, c. Slack File, d. Swap File, e. Informasi Sistem, yang terdiri atas Registry, Log, dan Data Konfigurasi.
- Sumber lain, yang terdiri atas: a. Telepon Seluler, yaitu berupa SMS, Nomor yang dipanggil, Panggilan Masuk, Nomor Kartu Kredit/Debit, Alamat E-mail, Nomor Call Forwarding; b. PDAs/Smart Phones, yang terdiri atas semua yang tercantum dalam Telepon Selular ditambah kontak, eta, gambar, password, dokumen, dan lain-lain.
- Video Game; a. GPS Device yang berisikan Rutes/Rute; b. Kamera Digital, yang berisikan Foto, Video, dan Informasi lain yang mungkin tersimpan dalam memory card (SD, CF, dan lain-lain).
Perolehan Bukti Elektronik
Pada tindakan penggeledahan dan penyitaan sistem elektronik diatur dalam Pasal 43 Ayat (2), (3) dan (4) UU ITE, penggeledahan atau penyitaan terhadap sistem elektronik harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat, pengeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik yang terkait dengan tindak pidan di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana serta dalam melakukan tindakan pengeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum. Dan merujuk Pasal 75 Ayat (1) huruf K untuk setiap tindakan yang dilakukan berdasarkan UU ITE dibuatkan Berita Acara, Berita Acara sebagai suatu dokumen bagi hakim untuk mengetahui cara suatu bukti diperoleh penyidik secara sah atau tidak serta sebagai bukti apakah benar bukti tersebut dapat dihadirkan dalam rangka pembuktian.
Pemeriksaan Bukti Elektronik
Bukti elektronik yang dihadirkan ke persidangan haruslah terjaga keabsahannya, yakni telah diperiksa sesuai prosedur yang benar apabila bukti elektronik terjaga keabsahannya maka ia mempunyai nilai kekuatan pembuktian serta dapat menjadi alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 5 UU ITE. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 dan 16 UU ITE bahwa sistem elektronik haruslah :
Andal, aman, dan bertanggung jawab.
Dapat menampilkan kembali Informasi atau Dokumen Elektronik secara utuh.
Dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik.
Dilengkapai dengan prosedur atau petuntunjuk dan dapat beroperasi sesuai prosedur atau petunjuk yang telah ditetapkan tersebut.