BAB 1
PENDAHULUAN
- Latar Belakang Masalah
Negara Indonesia adalah Negara hukum, yang kedaulatannya berada ditangan rakyat, itulah amanat konstitusi Pasal 1 UUD 1945. dalam Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi: “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.[1] Konsespi itu pula yang menjadi dasar yuridis normatif sebagaimana dalam aline empat preambule di nyatakan bahwa “keadilan sosial” Untuk mengimplementasikannya kedalam pemilu yang dilaksanakan secara priodik setiap 5 (lima) tahun sekali dengan berasaskan luber dan judil.[2]
Hukum dan keadilan merupakan satu konsep adanya jaminan kepastian hukum serta menghormati hak asasi manusia. dalam konsep demokrasi setiap perbuatan (nilai-nilai kemanusiaan) hak-haknya harus dilindungi serta mendapatkan jaminan dari negara terhadap pertanggungjawaban seluruh aspek kehidupan, lebih-lebih pada pelibatan partisipasi publik. dalam pandangan presiden Amerika Serikat pada sebuah konvensi partai politik tahun 1856 menyampaikan sebuah pernyataan ”surat-suara jauh lebih kuat dari peluru”.[3]
Dalam konsep hukum dan keadilan bawa azas “equali bifore the law” sebagaimana juga prinsip dasar magna charta atau bhil of right Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan praktek perwujudan kedaulatan rakyat dalam sebuah sistem demokrasi, yang mampu menjamin perlindungan terhadap hak-hak asasi (rule of law), serta pembentukan institusi pada kelembagaan negara yang demokratis. Pentingnya krangka hukum yang dapat menjamin keadilan dalam menyelenggarakan Pemilu kemanfaatan serta memberikan kepastian hukum terhadap peserta pemilu maupun pemilih mesti terus di bangun konsep serta krangka hukum agar lebih baik.
Setiap negara yang menganut sistem demokrasi, dalam pengisian jabatan-jabatan publik di pemerintahan dipastikan menyelenggarakan proses pemilu itulah konsekwensinya. dimana pemilu yang dilaksanakan merupakan sebagai kompetisi politik yang syah untuk merepsentasikan kedaulatan (rakyat), melalui pemilu rakyat dapat memberikan mandat kedaulatanya sehingga meligitimasi terhadap kekuasaan politik guna untuk mendelegasikan proses kekuasaan dalam menjalankan pemerintahan dalam negara.
Dalam konsep krangka pembentukan hukum pemilu terjadinya tarik ulur regulasi (khususnya terhadap penegakan hukum pemilu) sejak peralihan kepemimpinan sampai era reformasi terjadi transisi dinamis terhadap perubahan amandemen UUD 1945 terhadap pasal tentang pasal.[4]
Persoalan penanganan pelanggaran dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 103 mengidentifikasi pada penanganan pelanggaran bawaslu menindaklanjuti baik temuan maupun laporan yang mengandung unsur dugaan pelanggaran pemilu. kendatipun terhadap pelanggaran tindak pidana, Selanjutnya juga sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 476, terhadap penanganan tindak pidana di sampaikan secara tertulis pada penyidik kepolisisan ketentuan sanksi pidana merupakan ultimum remedium (sanksi terahir) yang di berikan terhadap para pihak yang melanggar dalam penyelenggaraan pemilu.[5]
Jika dilakukan telaah lebih jauh terhadap persoalan penanganan pelanggaran salah satu study kasus pada bawaslu pandeglang terhadap kasus pada pemilu 2019 pada media sosial akun facebook membutuhkan pembuktian dalam teknologi digital forensik terhadap pelanggaran yang selanjutnya di proses oleh Bawaslu Pandeglang dalam Pemilu 2019, sehingga terhadap pembuktian tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 184 (1) bahwa alat bukti di antaranya Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan Terdakwa. baik dari waktu yang berdasarkan tahapan maupun dalam proses pembuktian tentunya mengacu pada KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) yang kemudian atas study kasus tersebut menjadi hal yang sangat krusial dalam pembuktian pada saat gelar perkara sentra penegakan hukum terpadu terhadap keterpenuhan unsur alat bukti.
- Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka identifikasi masalah dalam penulisan journal ini adalah;
- Bagaimana Dasar Hukum Alat Bukti berdasarkan KUHAP.?
- Bagaimana Proses Pembuktian Dalam Pemilu.?
- Bagaimana Konsep Teori Pembuktian Pemilu.?
Tujuan Penulisan
- Dari penulisan ini diangkat sebagai bahan masukan terhadap kelembagaan penyelenggara pemilu, khususnya bawaslu.
- Tujuan penulisan ini mencoba mencari deskriftif komperhensif secara objektif dalam pendekatan yuridis normatif proses penanganan pelanggaran.
- Memberikan masukan terhadap proses pembuktian dalam tahapan pemilu dalam proses penyelidikan dan penyidikan.