Mohon tunggu...
fauzi ashary
fauzi ashary Mohon Tunggu... Lainnya - penyeru kebenaran

menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Narapidana Tidak Bisa Menjadi Menteri

7 Juli 2020   13:06 Diperbarui: 7 Juli 2020   13:15 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Isu yang beredar terkait Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama akan diangkat menjadi Menteri BUMN mengantikan Erick Thohir, menurut pandangan hukum tidak dapat terjadi. meskipun sosok Ahok dinilai sebagai pemimpin yang berorientasi kepada hasil, dan Gubernur DKI yang mendapat penghargaan anti korupsi dalam kategori Gubernur pengelolaan gratifikasi terbaik oleh KPK di Tahun 2015 dalam peringatan hari anti korupsi internasional pada 9 Desember.

Dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, merupakan konstitusi yang mangatur dasar menjalankan negara kita, pada pasal 1 ayat (3) menyatakan bahwa "Indonesia adalah negara Hukum". Penegasan bahwa Indonesia adalah negara Hukum menunjukkan bahwa Indonesia dalam menjalankan pemerintahannya harus berdasarkan hukum yang telah dibuat oleh legislatif bersama eksekutif dalam bentuk Undang-Undang, serta peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang, peraturan presiden, peraturan Menteri dan lain sebagainya yang dibuat oleh eksekutif yang diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-undangan .

Pengangkatan Menteri oleh Presiden pun ada hukumnya yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kemeneterian Negara pasal 22 ayat (2) yang berbunyi ;

"Untuk dapat diangkat menjadi Menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan: 

a. warga negara Indonesia; 

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan; 

d. sehat jasmani dan rohani; 

e. memiliki integritas dan kepribadian yang baik; dan 

f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. "

Pada huruf f tersebut menutup peluang Ahok untuk menjadi menteri karena Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pernah terjerat delik Penodaan Agama berdasarkan putusan Nomor 1537/Pid.B/2016/PN JKT.UTR dengan pasal yang di dakwakan yaitu pasal 156a Kitab  Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi ;

"Dipidana dengan pidana penjara Selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan  ;

a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia 

b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa."

Dalam perjalanan kasus penodaan agama yang dilakukan Ahok, mendapat keputusan hukum tetap setelah ahok mengajukan Peninjauan Kembali yang ditolak dengan nomor 11PK/PID/2018 yang tetap menjadikan dakwaan ahok pada pasal 156a yang ancaman pidananya selama-lamanya 5 tahun. meskipun dalam putusannya hakim hanya memutus 2 tahun penjara setelah jaksa menuntut hanya 1 tahun penjara tetap yang dimaksud oleh pasal 22 UU No.39 Tahun 2008 menyebutkan "yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih." Bukan menyebutkan "yang didakwa dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih". 

Dalam channel youtubenya, pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan "Sepanjang tidak ada perubahan hukum, perubahan undang-undang maka sampai kapan pun Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak bisa menjadi menteri. lah itu aspek hukum yang pasti, aspek politiknya saya tidak mau ikut ikut karena tidak ada gunanya kita membahas aspek pilitik, aspek ekonominya ketika hukum tidak menyediakan room atau sudah mentup ruangan bagi seseorang untuk menjabat pada jabatan tertentu."

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun