"Dipidana dengan pidana penjara Selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan  ;
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di IndonesiaÂ
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa."
Dalam perjalanan kasus penodaan agama yang dilakukan Ahok, mendapat keputusan hukum tetap setelah ahok mengajukan Peninjauan Kembali yang ditolak dengan nomor 11PK/PID/2018 yang tetap menjadikan dakwaan ahok pada pasal 156a yang ancaman pidananya selama-lamanya 5 tahun. meskipun dalam putusannya hakim hanya memutus 2 tahun penjara setelah jaksa menuntut hanya 1 tahun penjara tetap yang dimaksud oleh pasal 22 UU No.39 Tahun 2008 menyebutkan "yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih." Bukan menyebutkan "yang didakwa dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih".Â
Dalam channel youtubenya, pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan "Sepanjang tidak ada perubahan hukum, perubahan undang-undang maka sampai kapan pun Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak bisa menjadi menteri. lah itu aspek hukum yang pasti, aspek politiknya saya tidak mau ikut ikut karena tidak ada gunanya kita membahas aspek pilitik, aspek ekonominya ketika hukum tidak menyediakan room atau sudah mentup ruangan bagi seseorang untuk menjabat pada jabatan tertentu."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H