Mohon tunggu...
fauzi ashary
fauzi ashary Mohon Tunggu... Lainnya - penyeru kebenaran

menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tindakan Preventif Tindak Pidana Korupsi dalam pandangan Islam

6 Juli 2020   08:39 Diperbarui: 15 Juli 2020   12:38 453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Orang yang beriman dan beramal saleh inilah merupakan strategi sebagai tindakan-tindakan preventif yang dapat dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk direkrut menjalankan tugas mendampingi individu pemangku kekuasaan agar dapat menasehati untuk kebenaran serta senantiasa menasehati untuk kesebaran dalam menjalankan kekuasaannya yang berpontesi besar terjadi tindak pidana korupsi. Sebagai contoh dalam kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terdapat aparatur sipil negara berupa Pembimbing Masyarakat yang bertugas membimbing narapidana, maka dalam KPK juga seyogyanya dapat mengadakan aparatur sipil negara dengan kualifikasi utama yakni orang yang beriman dan beramal saleh yang bertugas menasehati kepada kebenaran dan kesabaran karena sifat manusia yang senantiasa melakukan kesalahan dan mengikuti hawa nafsu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun