Orang yang beriman dan beramal saleh inilah merupakan strategi sebagai tindakan-tindakan preventif yang dapat dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk direkrut menjalankan tugas mendampingi individu pemangku kekuasaan agar dapat menasehati untuk kebenaran serta senantiasa menasehati untuk kesebaran dalam menjalankan kekuasaannya yang berpontesi besar terjadi tindak pidana korupsi. Sebagai contoh dalam kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terdapat aparatur sipil negara berupa Pembimbing Masyarakat yang bertugas membimbing narapidana, maka dalam KPK juga seyogyanya dapat mengadakan aparatur sipil negara dengan kualifikasi utama yakni orang yang beriman dan beramal saleh yang bertugas menasehati kepada kebenaran dan kesabaran karena sifat manusia yang senantiasa melakukan kesalahan dan mengikuti hawa nafsu.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI