Mohon tunggu...
fauzi al azhar
fauzi al azhar Mohon Tunggu... Administrasi - Catatan Kecil

Orang biasa yang bermimpi luar biasa

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Catatan Kecil Pilwana Serentak Padang Pariaman (I), DPT, KTP-el dan Pilwana Elektronik

18 November 2021   07:25 Diperbarui: 18 November 2021   07:27 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Proses Perhitungan Suara Pilwana di TPS 3 Nagari Toboh Gadang/dokpri

Pilwana Elektronik

Pilwana elekronik merupakan peluang pembelajaran bagi proses demokrasi lokal di Kabupaten Padang Pariaman, berkaca kepada Kabupaten Agam yang sudah menyelenggarakan metode ini pada tahun 2017 dan saat ini (2 - 11 November 2021). Kondisi sebaliknya  di Padang Pariaman, dua kali pelaksanaan pilwana (tahun 2018 dan 2021) masih dilaksanakan secara konvensional. Terkait diskusi ini, penulis pernah ulas di media sumbar tinta rakyat > Kemungkinan Pemilihan Wali Nagari Secara Elektronik

Solusi

Berdasarkan kondisi tersebut, sudah saatnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman melakukan terobosan kebijakan, di antaranya 

Pertama, dengan mengajukan revisi kebijakan terkait pemilihan walinagari, dalam hal ini Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 dan perubahannya seperti ketentuan syarat domisili pemilih, penggunaan KTP-el sebagai surat panggilan dalam proses pemungutan suara maupun kebijakan pemilihan elektronik. 

Kedua, penerapan pilwana elektronik. Berkaca kepada Kabupaten Agam yang sudah dua kali menerapkan pilwana elektronik sertah daerah lain yang sudah melaksanakan kebijakan yang sama, Pemkab Padang Pariaman sudah saatnya memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dalam pilwana. 

Peluang ini semakin terbuka dengan adanya Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Lebih Baik antara Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa pada 20 Agustus 2021 - Pelayanan Adminduk hingga Tingkat Desa, Ditjen Dukcapil dan Ditjen Bina Pemdes Gelar PKS Pemanfaatan Data Kependudukan

Dengan upaya terobosan tersebut, pilwana serentak berikutnya -- sesuai jadwal pelaksanaan berdasarkan masa jabatan 74 walinagari adalah pada tahun 2024 -- dapat dilaksanakan lebih efisien dengan dukungan teknologi informasi dan sumber daya yang profesional. 

Opini terkait, Pilwana, Nagari Mau Ke Mana? 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun