nagari di Kabupaten Padang Pariaman telah dilaksanakan pada hari Minggu 31 Oktober 2021 lalu. Perhelatan ini telah berhasil menentukan walinagari dengan masa jabatan enam tahun ke depan. Untuk kelancaran pelaksanaan pilwana, Bupati Padang Pariaman membentuk Tim Pemantauan dan Pengamanan pada Pilwana Serentak dengan Keputusan Nomor 492/KEP/BPP-2021. Tim Pemantau terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrasi dan Pengawas maupun staf dari Perangkat Daerah Kabupaten Padang Pariaman.Â
PEMILIHAN Walinagari - Kepala Desa (Pilwana) serentak pada 29Tim Pemantau terdiri 14 tim, dengan wilayah pantauan masing-masing dua nagari. Khusus untuk Tim Sembilan mendapatkan wilayah pantauan tiga nagari. Sedangkan tim pengamanan berasal dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja berjumlah 30 orang.Â
Penulis tergabung  dalam tim sembilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Padang Pariaman dengan lokasi pantauan Nagari Koto Tinggi (Kecamatan Anam Lingkuang) serta Nagari Sintuak, dan Nagari Toboh Gadang (Kecamatan Sintuak Toboh Gadang). Tim Sembilan ini terdiri dari Kepala Disdukcapil Muhammad Fadhly S, Sekretaris Dinas Martoni, Penulis, Kasi Pindah Datang Penduduk Yusneli Roza dan Wartawan Canangnews Zakirman Tanjung.Â
Pantauan dimulai dari Nagari Sintuak, kemudian dilanjutkan ke Nagari Koto Tinggi. Sebelum jadwal zuhur melakukan koordinasi dengan Camat Sintuak Toboh Gadang Asyari dan Danramil Lubuak Aluang Kapten TNI Azral Koto di Kantor Nagari Toboh Gadang.Â
Selanjutnya, bersama Camat dan Danramil, Tim Tembilan melakukan pemantauan di Nagari Toboh Gadang. Pada saat penghitungan suara, Tim Sembilan memantau proses penghitungan di  Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Nagari Toboh Gadang.
Dari pelaksanaan kegiatan tersebut serta memperhatikan regulasi Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021, penulis menuangkan dalam bentuk catatan kecil untuk menjadi perhatian kita semua serta pemangku kepentingan untuk kebijakan pilwana ke depan.Â
Pemilih
Untuk dapat menjadi pemilih dalam pilwana serentak harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 19 Tahun 2021. Pasal 11 ayat (2) huruf d menyatakan pemilih berdomisili di nagari sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum pengesahan daftar pemilih sementara (DPS) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk atau surat keterangan penduduk yang dikeluarkan oleh dinas yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil.
Pertama, penduduk yang berdomisili kurang dari enam bulan sebelum pengesahan DPS walaupun akan menetap untuk jangka waktu yang lama di nagari tidak dapat menggunakan hak pilih. Urang sumando yang baru menikah dan menjadi penduduk nagari setempat, misalnya, tidak dapat menggunakan hak pilihnya hanya karena domisili kurang dari enam bulan.Â
Padahal dengan menikahi perempuan penduduk Nagari setempat tentu sudah mendapat informasi awal dari pasangannya terkait calon walinagari yang akan dipilih. Dengan menikah dan akan menetap permanen di nagari tersebut tentu urang sumando akan menjadi bagian penduduk nagari. Sebagai penduduk akan menetap permanen tentu yang bersangkutan berhak menggunakan hak pilih untuk menentukan pemimpin yang layak bagi kemajuan nagari.
Kedua, perubahan elemen data kependudukan akan berpengaruh kepada dokumen kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) seperti perubahan elemen nama, alamat, pekerjaan.Â