Mohon tunggu...
fauzi al azhar
fauzi al azhar Mohon Tunggu... Administrasi - Catatan Kecil

Orang biasa yang bermimpi luar biasa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Januari Tanpa APB Nagari

26 Januari 2021   21:13 Diperbarui: 26 Januari 2021   21:19 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Audiensi FK Wali Nagari dengan DPRD Padang Pariaman (sumber: FB Sutan Rifki Monrizal)

Senin siang, 25 Januari 2021 Forum Komunikasi Wali Nagari se Kabupaten Padang Pariaman melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Pariaman. Publikasi media sosial para wali Nagari dan beberapa anggota DPRD menginformasikan pelaksanaan agenda dimaksud, dengan diikuti oleh pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah. 

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan sebuah hal yang menarik untuk dicermati dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Padang Pariaman. Tulisan ini tidak membahas tentang jalannya pertemuan karena penulis tidak mengikuti kegiatan dimaksud. Penulis hanya memberikan ruang pemikiran dari sisi substansi dan urgensi dari pertemuan.

Awal tahun 2021 Forum Wali Nagari (-sebutan untuk Kepala Desa di Provinsi Sumatera Barat) langsung tancap gas dengan melakukan audiensi dengan wakil rakyat. Tentu kegiatan ini bukan hanya sesuatu yang kebetulan tetapi merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan Nagari yang lebih baik. Nagari sebagai lini terdepan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan memiliki peran strategis dalam mewujudkan visi Pemerintah Daerah. Peran strategis tersebut adalah Nagari merupakan hulu dan muara dari kebijakan Pemerintah Daerah.

Menilik substansi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 114/2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa serta Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang perencanaan pembangunan daerah (-judul penulis singkat karena terlalu panjang), Desa (-di Provinsi Sumatera Barat disebut Nagari) merupakan pondasi dasar dalam sistem perencanaan pembangunan.

Sebagai hulu kebijakan daerah maupun nasional, proses perencanaan mulai pada tingkat korong dilanjutkan dalam musyawarah perencanaan pembangunan Nagari (Musrenbang Nagari). Musrenbang Nagari akan memilah perencanaan ke dalam dua koridor, koridor Nagari dan koridor supra Nagari. Perencanaan yang menjadi kewenangan Nagari bermuara kepada Rencana Kerja Pemerintah Nagari (RKP Nagari). RKP Nagari ditetapkan paling lambat akhir September pada tahun berjalan, yang merupakan dasar dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (RAPBNagari) untuk tahun berikutnya.

Sedangkan kewenangan supra Nagari akan masuk dalam daftar usulan rencana kerja pemerintah Nagari (DU-RKP Nagari). DURKP Nagari merupakan bahan usulan Nagari dalam musrenbang kabupaten di Kecamatan yang dilaksanakan pada bulan Februari. Tahapan musrenbang akan berlanjut menjadi Musrenbang Kabupaten di bulan maret, musrenbang provinsi April dan musrenbang Nasional pada bulan Mei.

Semua hasil prioritas musrenbang akan menjadi RKP Pemerintah Kabupaten sesuai kewenangan kabupaten. Sedangkan yang menjadi kewenangan provinsi masuk dalam agenda musrenbang provinsi dan apabila masuk prioritas menjadi bagian RKP Pemerintah Provinsi. Begitu juga pada tahapan nasional. RKP Pemerintah Kabupaten, RKP Provinsi dan RKP Pemerintah yang menjadi dasar penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Sedangkan sebagai muara kebijakan, Nagari merupakan objek sasaran dari kebijakan daerah. Semua kebijakan dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman akan bermuara di Nagari. Berdasarkan tertib waktu pengelolaan keuangan, baik APBNagari, APBD Provinsi/Kabupaten maupun APBN akan berlaku mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Berdasarkan kronologis tersebut, menjadi sebuah hal yang menarik di Kabupaten Padang Pariaman. Pada bulan januari belum ada satu pun Nagari yang menetapkan APBNagari Tahun 2021. Hasil komunikasi dengan pemangku kepentingan, menyatakan bahwa pedoman APBNagari Tahun 2021 belum ada dipublikasikan maupun sosialisasi. Sehingga hal ini menjadi alasan bagi Nagari atas keterlambatan dalam proses penyusunan RAPBNagari.

Pedoman Penyusunan APBNagari

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun