Indeks Desa Membangun
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan kebijakan mengukur kemajuan dan kemandirian desa berdasarkan data dasar pembangunan desa. IDM disusun berdasarkan indeks ketahanan sosial, indeks ketahanan ekonomi, dan indeks ketahanan pangan. Hasil pengolahan data tersebut akan menampilkan empat kategori desa, yaitu desa mandiri, desa maju, desa berkembang, desa tertinggal, dan desa sangat tertinggal. Pengelompokan ini menjadi status kemajuan desa yang merupakan dasar dalam penghitungan Prioritas Dana Desa oleh Kementerian Keuangan.
Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 303 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor 30 Tahun 2020 tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa, memberikan catatan khusus untuk Kabupaten Padang Pariaman yaitu masih ada empat Nagari dalam status desa tertinggal dan satu Nagari dalam status Desa Mandiri yaitu Nagari Sungai Sariak. Empat Nagari dengan status Desa Tertinggal yaitu Sungai Buluah Timur, Malai V Suku Timur, Koto Dalam Selatan dan Koto Dalam Barat. Selebihnya berkisar pada status desa berkembang dan desa maju.
Hasil publikasi Keputusan Dirjen PPDM diatas seharusnya menjadi dasar dan acuan dalam pedoman penyusunan APBNagari. Keputusan ini sudah dipublikasikan sejak Juli 2020. Sedangkan dalam hal prioritas dana desa, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah mengeluarkan kebijakan untuk tahun 2021 melalui Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Permendesa ini ditetapkan pada tanggal 14 September 2020.
Terkait plafon dana desa tahun 2021, Kementerian Keuangan sudah mempublikasikan sejak 29 September 2020 di situs http://www.djpk.kemenkeu.go.id/?p=17307.Â
Evaluasi APBNagari
Wali Nagari dan Badan Permusyawaratan Nagari membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Nagari tentang APBNagari paling lambat pada akhir bulan Oktober tahun berjalan. Rancangan Peraturan Nagari tentang APBNagari disampaikan oleh Wali Nagari kepada Bupati paling lambat tiga hari sejak disepakati untuk dievaluasi. Bupati menyampaikan hasil evaluasi kepada Wali Nagari paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterima rancangan dimaksud. Tahapan ini akan menghabiskan waktu pada bulan November tahun berjalan.
Sedangkan pada bulan Desember merupakan agenda Wali Nagari bersama Badan Permusyawaratan Nagari untuk proses menindaklanjuti hasil evaluasi Rancangan APBNagari. Rancangan Peraturan Nagari tentang APBNagari yang telah dievaluasi ditetapkan oleh Wali Nagari menjadi Peraturan Nagari tentang APBNagari paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya. Wali Nagari menyampaikan Peraturan Nagari tentang APBNagari dan Peraturan Wali Nagari tentang Penjabaran APBNagari kepada Bupati paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.
Berdasarkan kronologis tersebut, maka pada terhitung tanggal 1 Januari 2021 idealnya roda Pemerintah Nagari sudah berjalan dengan menggunakan bahan bakar APBNagari 2021. Bukan seperti saat ini, Januari tanpa APBNagari.
Dari kronologis tahapan tersebut, maka kembali kepada urgensi dan substansi pertemuan Forum Wali Nagari dengan DPRD, merupakan agenda penting dalam rangka mengingatkan Pemerintah Kabupaten, khususnya perangkat daerah terkait untuk bekerja sesuai dengan tahapan perencanaan dan pengelolaan keuangan Nagari... Â Â
Saatnya Januari sudah ada APBNagari...