Sumber-sumber Pembiayaan Pendidikan Islam
Dalam membiayai pendidikan, maka dikenal sumber-sumber pembiayaan pendidikan dalam rangka menunjang proses pelaksanaan pendidikan. Sumber keuangan dan pembiayaan pada pendidikan Islam secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi tiga sumber, yaitu:
1. Bantuan dari Pemerintah
Biaya untuk pelaksanaan kegiatan di sekolah dibantu oleh pemerintah, baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah. Dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 46 ayat (2), bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat (4) UUD RI Tahun 1945.
2. Bantuan dari Siswa atau Orang Tua Siswa
Setiap siswa harus membayar ke sekolah  sesuai dengan tarif yang telah ditentukan, kecuali bagi siswa atas pertimbangan tertentu dapat dibebaskan dari sumbangan tersebut. Sumbangan tersebut biasanya disebut SPP.
3. Bantuan Masyarakat
Dalam UU Sistem Pendidikan Nasional Tahun 1889, bahwa karena keterbatasan kemampuan pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan dana pendidikan, tanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan dana pendidikan merupakan tanggung jawab bersama anatar pemerintah, masyarakat, dan orang tua. Adapun dimensi pengeluaran meliputi biaya rutin dan biaya pembangunan. Sumber dana tersebut dapat diperoleh dari:
- Wakaf
Wakaf adalah sumbangan, dalam pengertian umum merupakan hadiah yang diberikan untuk memenuhi banyak kebutuhan spiritual dan temporal kaum muslimin. Dana-dana yang diperoleh dari sumbangan tersebut digunakan untuk membangun dan merawat tempat ibadah, mendirikan sekolah dan rumah sakit, menafkahi para ulama dan da'i, mempersiapkan kebutuhan kaum muslimin dan memasok senjata bagi para pejuang yang berperang di jalan Allah.
- Zakat
Pendidikan termasuk ke dalam kepentingan sosial, sudah sepantasnya zakat dapat dijadikan sumber dana pendidikan. Dana zakat harus dikelola secara profesional dan transparan agar sebagiannya dapat dipergunakan untuk membiayai lembaga pendidikan Islam.
- Shadaqah
Shadaqah merupakan anjuran agama yang sangat besar nilainya, dan dapat dijadikan sumber pembiayaan pendidikan seperti gaji pengajar, beasiswa maupun sarana dan prasarana pendidikan Islam.
- Hibah