Mohon tunggu...
Fauziyyah Nur Azmi
Fauziyyah Nur Azmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - It's me

MENULISLAH DAN TERUS BERKARYA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembiayaan Pendidikan Islam

30 April 2021   23:09 Diperbarui: 30 April 2021   23:13 5451
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Abstrak:

Pembiayaan pendidikan pada dasarnya menitikberatkan pada upaya pendistribusian benefit pendidikan dan beban yang harus ditanggung masyarakat. Pembiayaan pendidikan berhubungan dengan distribusi beban pajak dalam berbagai jenis pajak kelompok manusia serta metode pengalihan pajak ke sekolah. Pendidikan akan dapat terlaksana dengan baik apabila didukung oleh dana yang memadai, sebab mutu dan kualitas pendidikan tidak terlepas dari ketersediaan dana. Mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan hingga penilaian, pendidikan membutuhkan dana dan biaya. Demikian pula adanya beberapa komponen dalam pendidikan tidak bisa diwujudkan tanpa adanya biaya. Untuk membangun gedung lengkap dengan isinya, gaji guru, karyawan, pengadaan buku bacaan, dan fasilitas lainnya membutuhkan dana dan biaya yang cukup besar. Sehubungan dengan hal tersebut, maka dana dalam pendidikan Islam adalah salah satu komponen pendidikan yang sangat menentukan pembelajaran yang efisien. Oleh karena itu, perlu adanya sumber dana dan biaya pendidikan Islam yang tetap memadai.

Pendahuluan

Permasalahan klasik yang masih kerap menghinggapi lembaga-lembaga pendidikan, khususnya lembaga Islam di negeri ini adalah problem pemerataan pendidikan serta pembiayaan yang dikatakan belum maksimal realisasinya (Ahmad Munir, 2003). Dalam segala upaya pencapaian tujuan pendidikan, biaya dan pembiayaan memiliki peranan yang sangat menentukan. Hampir tidak ada upaya pendidikan yang dapat mengabaikan peranan biaya, sehingga dapat dikatakan bahwa tanpa biaya proses pendidikan belum bisa berjalan secara maksimal.

Pembiayaan Pendidikan merupakan hal yang vital dalam rangka terlaksananya sebuah pendidikan yang ada, karena segala aktivitas kegiatan memerlukan sebuah penanganan dalam segi finanasial yang memadai. Pembiayaan dalam konteks ini berupa uang atau barang dalam rangka menunjang proses pendidikan. Biaya merupakan sumber dana yang sangat diperlukan sekolah Islam sebagai alat untuk melengkapkan berbagai sarana dan prasarana pembelajaran di sekolah Islam, meningkatkan kesejahteraan guru, layanan, dan pelaksanaan program supervisi (Sulistyorini, 2006).

Di dalam terminologi administrasi keuangan (khususnya administrasi keuangan bidang pendidikan), dibedakan antara biaya dan pembelanjaan. Biaya adalah nilai besar dana yang diperkirakan perlu untuk membiayai kegiatan tertentu, misalnya kegiatan akademik, kegiatan kesiswaan, dan sebagainya. Sedangkan pembelanjaan adalah besar dana riil yang dikeluarkan untuk membiayai unit kegiatan tertentu, misalnya kegiatan praktikum siswa. Oleh karena itu, seringkali muncul adanya perbedaan antara biaya yang dianggarkan dengan pembelanjaan riil (Saiful Mufid, 2012).

Berdasarkan sumbernya, biaya pendidikan dapat digolongkan menjadi empat jenis: pertama, biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Kedua, biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh masyarakat atau orang tua/wali siswa. Ketiga, biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh masyarakat bukan orang tua siswa, misalnya sponsor dari lembaga keuangan dan perusahaan. Keempat, dari lembaga pendidikan itu sendiri (Harsono, 2007).

Sekolah atau madrasah dalam menyelenggarakan pendidikan, menganut pada sila ke lima pancasila yang berbunyi "keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia". Dalam kandungan sila ke lima tersebut, mengindikasikan bahwa pelaksanaan manajemen pembiayaan di dalam dunia pendidikan, hendaknya dilaksanakan sebaik mungkin agar pendidikan dapat terlaksana dengan baik (Baharuddin, 2010). Hal ini berarti tidak hanya orang kaya yang akan memperoleh pendidikan. Di sinilah letak peranan pemerintah untuk membangkitkan peran masyarakat untuk ikut ambil bagian dalam proses pendidikan. Maka dari itu dituntut keterbukaan dari pemerintah dalam hal pengelolaan biaya yang diselenggarakan APBN setiap tahun.

Salah satu kendala pembiayaan pendidikan adalah keterbatasan orang tua untuk membiayai sekolah anaknya. Hal ini disebabkan tingginya biaya pendidikan dan keterbatasan dana , karena dana pendidikan telah diatur oleh pemerintah daerah (Suyanto, 2006). Ketidakmampuan suatu lembaga untuk menyediakan biaya, akan menghambat proses belajar mengajar. Hambatan pada proses belajar mengajar dengan sendirinya akan menghilangkan kepercayaan masyarakat pada suatu lembaga. Namun, bukan berarti apabila tersedia biaya yang berlebihan akan menjamin pengelolaan sekolah akan lebih baik.

Dalam memahami permasalahan pembiayaan pendidikan di Indonesia, perlu memahami permasalahan apa saja yang timbul serta alternatif penyelesaiannya. Maka dari itu, sekolah dalam mengelola pembiayaan pendidikan perlu memperhatikan Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan, pasal 48 yang menyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik (Manahan Tampubolon, 2015). Selain itu juga diperlukan langkah-langkah strategis dalam pemecahannya.

Pembahasan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun