Menurut perusahaan limbah berbahaya PEGEX mengatakan bahwa kartrid vape yang berisi larutan nikotin mengandung bahan kimia dan harus diperlakukan sebagai limbah berbahaya, sedangkan baterai lithium-ion yang terkandung dalam perangkat vaping harus ditangani oleh program limbah elektronik.Â
Pembuangan rokok elektrik yang benar memerlukan pembuangan bahan pengisi, membilasnya dengan air mengalir sampai semua residu nikotin hilang, dan kemudian membungkusnya dengan potongan bahan yang dapat terbiodegradasi. Kartrid itu sendiri harus dibilas dengan dengan cara yang sama dan kemudian disegel dengan sumbat aslinya. Hanya dengan begitu, semuanya dapat dibuang seperti halnya sampah plastik lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H