Mohon tunggu...
Ahmad Fauzi
Ahmad Fauzi Mohon Tunggu... Administrasi - Administrator

Menyukai konten konten traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Materialitas dalam Auditing

12 November 2022   18:40 Diperbarui: 12 November 2022   18:46 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelum kita membahas mengenai Materialitas dalam Auditing, mari kita pahami dulu apa itu Auditing.

Menurut Sukrisno Agoes, Auditing merupakan suatu pemeriksaan yang dilakukan secara keritis dan sistematis oleh pihak yang independen terhadap laporan keuangan yang disusun oleh manajemen, beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukung untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.

Tujuan dari Audit laporan keuangan itu sendiri adalah untuk memberikan pendapat / opini atas kewajaran penyajian

Pendapat / opini yang dikeluarkan seorang audit ada 5 :

- Wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion)

- Wajar dengan pengecualian (Qualified Opinion)

- Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelasan (Modified Unqualified Opinion)

- Tidak Wajar (Adverse Opinion)

- Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer of Opinion)

Apa Itu Materialitas

Materialitas adalah besarnya suatu kehilangan atau salah saji informasi akuntansi yang dipandang dari keadaan-keadaan yang melingkupinya, dapat mengakibatkan perubahan atau pengaruh terhadap pertimbangan orang yang meletakan kepercayaan terhadap informasi tersebut, karena adanya penghilangan atau salah saji itu, sehingga mengharuskan auditor untuk mempertimbangkan keadaan-keadaan yang berhubungan dengan suatu usaha (perusahaan klien). Atau bisa dikatakan juga Materialitas merupakan suatu pertimbangan dari seorang auditor dalam menentukan salah saji dalam penyampaian laporan keuangan yang diberikan oleh kliennya.

Dalam merencanakan suatu audit, auditor harus mempertimbangkan materialitas pada 2 tingkatan, yaitu :

a. Materialitas pada Tingkat Laporan Keuangan

Meliputi besarnya salah saji minimum dalam suatu laporan keuangan yang cukup penting sehingga membuat laporan keuangan menjadi tidak disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Sebagai contoh, auditor menaksir bahwa kekeliruan sebesar Rp.500.000 untuk laporan laba rugi  dan Rp.1.000.000 untuk neraca dipandang material. Dalam hal ini tidaklah tepat apabila auditor menggunakan materialitas neraca dalam perencanaan audit karena apabila salah saji neraca Rp. 1.000.000 mempengaruhi laba-rugi, maka laporan rugi-laba akan salah saji.

b. Materialitas pada Tingkat Saldo Rekening

Materialitas saldo rekening adalah minimum salah saji yang bisa ada pada suatu saldo rekening yang dipandang sebagai salah saji material. Salah saji sampai tingkat tersebut salah saji bisa diterima. Perlu dipahami bahwa saldo rekening yang material menunjukkan besarnya saldo sebuah rekening yang tercatat dalam pembukuan, sedangkan konsep materialitas dengan jumlah salah saji yang bisa berpengaruh terhadap pengambilan keputusan oleh pemakai laporan keuangan.

Untuk tujuan perencanaan, auditor harus menggunakan perimbangan awal mengenai tingkat materialitas dengan suatu cara yang diharapkan, dalam keterbatasan yang melekat pada proses audit, dapat memberikan bukti audit yang cukup untuk mencapai keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Auditor biasanya menggunakan salah saji terkecil yang dapat dianggap material untuk salah satu laporan keuangan.

Ada standar akuntansi ataupun standar auditing yang berisi pedoman tentang pengukuran materialitas secara kuantitatif. Pedoman yang digunakan yaitu Pedoman Kuantitatif,
Contoh: berikut ini adalah pedoman yang sering digunakan oleh kantor-kantor akuntan dalam praktik:

  • 5% sampai 10% dari laba bersih (10% untuk laba bersih kecil, dan 5% untuk yang lebih besar).
  • · ½% sampai 1% dari total aktiva. ·
  • 1% dari modal. 
  • ½% sampai 1% dari pendapatan kotor

Persentase yang berbeda-beda berdasarkan total aktiva atau pendapatan mana yang lebih besar.

Pertimbangan Kualitatif, berhubungan dengan penyebab salah saji. Suatu salah saji yang secara kuantitatif tidak material, bisa menjadi material secara kualitatif, misalnya, apabila suatu salah saji berhubungan dengan ketidakberesan atau tindakan melawan hukum oleh klien. Jika ditemukan hal demikian dalam audit, akan berakibat auditor menarik kesimpulan bahwa terdapat risiko signifikan sebagai tambahan atas risiko untuk salah saji yang sama tetapi tidak berhubungan dengan ketidakberesan atau tindakan melawan hukum.

Materialitas adalah salah satu faktor yang berpengaruh terhadap pertimbangan auditor tentang kecukupan (jumlah yang dibutuhkan) bukti audit. Dalam melakukan generailitas tentang hubungan ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun