Mohon tunggu...
Fauzi Jamal
Fauzi Jamal Mohon Tunggu... Mahasiswa - 120700

Azzy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Pemerintahan Khilafah

22 Oktober 2021   21:10 Diperbarui: 22 Oktober 2021   21:21 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Pengertian Khilafah

Khilafah berakar kata dari khalafah-yakhlufu-khilaafatan yang berarti mengganti atau pergantian. Kemudian khilafah secara terminologi diartikan dengan pergantian kepemimpinan dari Nabi Muhammad SAW yang telah wafat kepada para sahabatnya dan seterusnya. Kepemimpinan tersebut dimaksudkan untuk memutuskan perkara dalam agama maupun masyarakat (negara). Khilafah merupakan lembaga pemerintahan dalam Islam yang dipimpin oleh seorang pemimpin muslim yang disebut khalifah, sultan, atau syah.

Allah SWT pada awal penciptaan Nabi Adam AS telah menerangkan kepada seluruh makhluk surga bahwa Allah SWT akan menjadikan makhluk yang bernama manusia sebagai khalifah di muka bumi. Pemberian kekuasaan kepada manusia mendapat reaksi dari seluruh makhluk Allah SWT yang berada di surga, maka Allah SWT pun menjelaskan kepada mereka bahwa mereka tidak mengetahui apa yang Allah SWT ketahui. Seluruh makhluk Allah SWT pun tunduk atas ketetapan-Nya, namun tidak dengan iblis yang berjanji akan menyesatkan manusia. Hal tersebut terekam dalam al-Quran pada Surat al-Baqarah ayat 30:

"Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, "Aku hendak menjadikan khalifah di bumi." Mereka berkata, "Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?" Dia berfirman, "Sungguh, Aku mengetahui apa yang tidak.

Sejarah khilafah

Sejarah munculnya khilafah sebagai institusi politik bermula saat terpilihnya sahabat Rasulullah SAW yaitu Abu Bakar ash-Shiddiq RA sebagai pemimpin untuk menggantikan Rasulullah SAW sebagai pemimpin setelah Rasulullah SAW wafat. Kemudian tampuk kepemimpinan beralih ke Umar ibn Khattab RA, lalu Utsman ibn Affan RA, dan kemudian Ali ibn Abi Thalib RA. Mereka berempat disebut khulafaur rasyidin yang berarti khalifah-khalifah terpacaya dan yang mendapat petunjuk. 

Ada pula yang mengartikan sebagai khalifah-khalifah yang sangata taat dan setia pada agama. Julukan khulafaur rasyidin ini berkaitan dengan kapasitas mereka sebagai kepala negara dan pemimpin agama Islam dalam berbagai aspek kehidupan sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW dalam mewujudkan kemaslahatan umat.

Khulafaur rasyidin menjadi contoh ideal seorang pemimpin dalam penghayatan dan pengamalan agama serta melaksanakan prinsip-prinsip Islam dalam membimbing umat. Dengan alasan itu pula mereka mempunyai derajat yang tinggi dalam pandangan umat. Kekhalifahan khulafaur rasyidin ini berlangsung selama kurang dari 30 tahun yang terhitung sejak Rasulullah SAW wafat sampai wafatnya khalifah Ali ibn Abi Thalib RA. 

Periode kepemimpinan para khalifah berbeda, seperti Abu Bakar ash-Shiddiq RA memimpin selama 2 tahun 3 bulan 8 hari, Umar ibn Khattab RA memimpin selama 10 tahun 6 bulan 15 hari, Utsman ibn Affan RA memimpin selama 12 tahun, kemudian Ali ibn Abi Thalib RA memimpin selama lebih kurang 5 tahun.

Namun setelah Ali ibn Abi Thalib RA wafat dan tampuk kepemimpinan yang kosong hal ini menjadi polemik ditengah elit dan masyarakat. Polemik yang terjadi karena tata cara pengangkatan khalifah dalam memimpin umat yang mana didalam al-Quran maupun hadits tidak pernah ada penjelasan mengenai hal tersebut.

Memang, dalam sejarahnya Allah SWT dan Rasul-Nya tidak memberikan petunjuk tentang sistem pemilihan pemimpin ini, namun semuanya diserahkan kepada umat agar umat sendiri yang menentukan bagaimana bentuk pemilihan yang disetujui. Jika sistem pemilihan diserahkan kepada umat, maka sistem ini tergantung kepada situasi dan kondisi umat Islam. Dengan demikian tidak ada suatu ketetapan dalam menentukan sistem pemilihan pemimpin.

Struktur Pemerintahan Kekhilafahan

Struktur pemerintahan dalam khilafah adalah setiap aktivitas pemerintahan yang mempunyai dalil syara'. Kemudian setiap pemerintahan yang aktivitas serta prosedurnya tidak didukung oleh dalil syara' sescara langsung maka ia tidak dianggap sebagai struktur. Menurut dalil-dalil hanya terdapat delapan bagian dalam struktur pemerintahan, yaitu:

1. Khalifah, merupakan jabatan yang mewakili umat dalam urusan pemerintahan dan menerapkan hukum-hukum syara'.
2. Mu'awin tafwidh, merupakan jabatan pembantu yang diangkat oleh khalifah agar bersama-sama memikul tanggung jawab pemerintahan.
3. Mu'awin tanfiz, merupakan jabatan pembantu yang diangkat oleh khalifah untuk mengurus perkara operasional dan menyertai khalifah dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
4. Amir jihad atau panglima perang, merupakan jabatan yang diangkat oleh khalifah untuk menjadi pimpinan yang berhubungan dengan urusan luar negeri, militer, dan keamanan dalam negeri.
5. Wullat, merupakan jabatan yang diangkat oleh khalifah untuk memimpin suatu pemerintahan di suatu daerah.
6. Jihad idari, merupakan jabatan yang diangkat oleh khalifah untuk mengurus negara dan kepentingan sosial guna memenuhi kepentingan masyarakat.
7. Majlis ummat, merupakan majelis yang terdiri dari orang-orang yang mewakili aspirasi kaum muslimin agar menjadi pertimbangan khalifah untuk memutuskan suatu perkara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun