Mohon tunggu...
Fauzi Jamal
Fauzi Jamal Mohon Tunggu... Mahasiswa - 120700

Azzy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Pemerintahan Khilafah

22 Oktober 2021   21:10 Diperbarui: 22 Oktober 2021   21:21 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Struktur Pemerintahan Kekhilafahan

Struktur pemerintahan dalam khilafah adalah setiap aktivitas pemerintahan yang mempunyai dalil syara'. Kemudian setiap pemerintahan yang aktivitas serta prosedurnya tidak didukung oleh dalil syara' sescara langsung maka ia tidak dianggap sebagai struktur. Menurut dalil-dalil hanya terdapat delapan bagian dalam struktur pemerintahan, yaitu:

1. Khalifah, merupakan jabatan yang mewakili umat dalam urusan pemerintahan dan menerapkan hukum-hukum syara'.
2. Mu'awin tafwidh, merupakan jabatan pembantu yang diangkat oleh khalifah agar bersama-sama memikul tanggung jawab pemerintahan.
3. Mu'awin tanfiz, merupakan jabatan pembantu yang diangkat oleh khalifah untuk mengurus perkara operasional dan menyertai khalifah dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
4. Amir jihad atau panglima perang, merupakan jabatan yang diangkat oleh khalifah untuk menjadi pimpinan yang berhubungan dengan urusan luar negeri, militer, dan keamanan dalam negeri.
5. Wullat, merupakan jabatan yang diangkat oleh khalifah untuk memimpin suatu pemerintahan di suatu daerah.
6. Jihad idari, merupakan jabatan yang diangkat oleh khalifah untuk mengurus negara dan kepentingan sosial guna memenuhi kepentingan masyarakat.
7. Majlis ummat, merupakan majelis yang terdiri dari orang-orang yang mewakili aspirasi kaum muslimin agar menjadi pertimbangan khalifah untuk memutuskan suatu perkara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun