Setidaknya ada tiga hal yang penulis ingat dari kinerja dan kebijakan Rano selama memimpin Banten dan ini cukup menghebohkan.
Pertama, Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Kurdi Matin diusulkan Rano Karno kepada Presiden melalui Mendagri agar diberhentikan. Dan akhirnya Kurdi Matin menerima petikan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 134/M Tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Provinsi Banten. Pemberhentian ini cukup gaduh dan sejumlah pihak mensinyalir ada bau kepentingan dalam kebijakan itu sehingga banyak tokoh bertentangan dengan Rano Karno. Kemudian Gubernur Banten Rano Karno melantik Ranta Suharta sebagai Sekretaris Daerah pada Kamis 3 September 2015, menggantikan Kurdi Matin.
Kedua, pada saat memimpin Banten, Rano Karno memiliki nilai tidak memuaskan. Bahkan pada saat datang ke Kota Cilegon Provinsi Banten, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN- RB) Yuddy Chrisnandi menilai, kualitas pelayanan dan kinerja Pemerintah Provinsi Banten saat ini menurun dan lebih buruk jika dibandingkan dengan periode gubenur semasa dipimpin Atut. Dimana pada tahun 2014, menurut Yuddy, kinerja Pemprov Banten kala itu di era Ratu Atut Chosiyah sudah cukup bagus dengan hasil penilaian BPK yaitu 58,7 poin. Namun saat ini di era Rano Karno rupanya turun drastis dengan penilaian BPK sekitar 51 poin. Berita terkait (MenPAN RB Ungkap Kinerja Era Rano Karno Lebih Buruk dari Era Atut)Â
Kemudian Ketiga, tidak kalah hebohnya adalah Rano Karno beberapa kali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dicecar sejumlah pertanyaan terkait dugaan suap PT Banten Global Development (BGD) kepada sejumlah anggota DPRD Banten. Suap tersebut diduga kuat sebagai upaya melancarkan pembentukan Bank Banten. Hingga saat ini kasus tersebut masih bergulir dan sejumlah orang sudah ditahan terkait tangkap tangan. Mereka antara lain mantan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banten Tri Setya Santosa dan juga Direktur PT BGD Ricky Tampinongkol.
Apakah Rano Karno dapat bertahan hingga kemudian ikut bursa Pilgub 2017 atau justru terjerat kasus tersebut?
Untuk diketahui bahwa posisi Gubernur Banten memiliki kewenangan yang cukup luar biasa jika dikaji dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Gubernur bisa memberikan sanksi kepada kepala daerah kota/kabupaten yang tidak ikut menyukseskan proyek strategis nasional bahkan hingga memberikan rekomendasi pemberhentian sementara, melantik bupati/walikota, dan sejumlah sanksi lainnya.
Dengan demikian secara politik, bupati atau walikota pasti berharap gubernur terpilih nanti adalah ia yang memiliki kedekatan baik secara politik dan/atau personal. Sebab jika tidak, ada celah bagi gubernur untuk 'mengganggu' bupati/walikota yang tidak seirama. []
Senin 1 Februari 2016
Penulis adalah Oji Faoji (Fauzi Albarra). Warga biasa asli Banten, tepatnya di Menes, Kabupaten Pandeglang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H