Lembaga politik berfungsi menyusun dan menyalurkan aspirasi/tuntutan dalam bidang politik. Aspirasi dan kritik yang membangun sangat dibutuhkan dalam lembaga politik. Aspirasi dan kritik yang dilakukan oleh individu atau kelompok dapat menciptakan iklim politik yang sehat.
Setiap orang berhak memberikan aspirasi politik salah satunya partai politik. Warga negara Indonesia memiliki kebebasan membentuk partai politik.
Membuat Kebijakan Umum
Lembaga politik bertujuan mempertimbangkan berbagai alternatif kebijakan yang diusulkan oleh partai-partai politik dan pihak lain. Tujuannya untuk memilih kebijakan terbaik yang akan digunakan sebagai kebijakan pemerintahan.
Menerapkan Kebijakan
Lembaga politik berperan melaksanakan berbagai kebijakan yang telah dibuat oleh pihak berwenang. Contoh penerapan kebijakan adalah pemberian kuota 30% bagi wanita untuk berpartisipasi dalam lembaga politik.
Mengatur Proses Politik
Lembaga politik mengatur proses dalam usaha pencapaian kedudukan politik tertentu melalui keanggotaan dalam suatu partai. Selanjutnya, setiap partai dapat melakukan kaderisasi agar dapat terjun dalam proses politik yang benar, misalnya melalui pemilihan wakil rakyat.
Pemisahan Kekuasaan pada Lembaga Politik
Lembaga politik lekat kaitannya dengan pembagian kekuasaan ke dalam tiga lembaga. Ketiga lembagatersebut memiliki hubungan sahng mendukung. Adapun ketiga lembaga yang dimaksud sebagai berikut.
- Eksekutif, yaitu lembaga politik yang bertugas menjalankan pemerintahan, misalnya presiden.
- Legislatif, merupakan lembaga politik yang bertugas membuat rancangan undang-undang, misalnya DPR.
- Yudikatif, merupakan lembaga politik yang menjalankan tugas melakukan pengawasan terhadap kinerja eksekutif dan legislatif.
Lembaga sosial merupakan sebuah wadah demi mewujudkan pedoman tuntunan hidup dalam pola bertingkah dan berperilaku di masyarakat. Dalam lembaga sosial terdapat beberapa lembaga sosial dasar yang dibagi menjadi 5, salah satunya adalah lembaga keluarga.