Mohon tunggu...
Fauzan Muhammad
Fauzan Muhammad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi memikirkan sesuatu hal yang belum pernah terpikirkan sebelumnya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Fakta Dibalik Penemuan Jasad hingga Laporan Orang Hilang di Sukabumi

11 Desember 2023   10:05 Diperbarui: 11 Desember 2023   21:08 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rumah tkp kasus pembunuhan

Pada hari Jum'at tanggal 18 November 2023 lalu Warga Lembursitu, Kota Sukabumi dihebohkan dengan penemuan jenazah seorang wanita yang ditemukan dalam keadaan membusuk di tepi bebatuan sungai Cipelang. Setelah diselidiki ternyata jasad itu merupakan korban dari kasus pembunuhan yang ada di Jalan Lio Santa, Kota Sukabumi.

 Tidak ada yang menyangka bahwa kecemasan keluarga korban hingga melaporkan pada pihak kepolisian pada hari Rabu 15 November lalu akan mengungkap kejadian pembunuhan ini.

Kronologi Kejadian

Pada hari senin 13 November, korban meminta izin pada keluarganya untuk bekerja. "Diketahui bahwa korban merupakan seorang penagih utang yang bekerja pada salah satu Koperasi Simpan Pinjam." Pada saat itulah korban (RS) pergi ke rumah pelaku, seorang Ibu Rumah Tangga berinisial PS, yang beralamatkan di Jalan Lio Santa, Cikondang, Citamiang, Kota Sukabumi. Dimula korban mulai menagih utang pelaku senilai Rp.3,5 Juta dan terjadi adu mulut diantara keduanya lalu korban tersulut emosi dan sempat menendang tersangka pelaku. Tak terima dengan perlakuan korban, sang pelaku langsung mencoba menampar korban namun berhasil ditangkis. Spontan pelaku mendorong jatuh (korban) dan disaat itulah korban dicekik menggunakan sabuk, jelas Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo.

 Tak cukup sampai di situ, tersangka mengambil sebilah senjata tumpul dan memukul kepala korban. "Pada kondisi sudah lemas, terduga pelaku ke belakang mengambil besi dan kembali digunakan untuk memukul korban di bagian kepala belakang," lanjutnya. Setelah dilakukan pemukulan, korban didiamkan di dalam salah satu kamar yang tak digunakan selama satu malam dalam kondisi tak bernyawa sebelum dibuang ke sungai. "Pada hari Selasa pukul 20:00 WIB, terduga pelaku menyuruh anaknya untuk membuang (jasad korban). Korban dibungkus dengan kasur dan sprei dan dibuang di Sungai Cipelang," ucapnya.

 "Dari informasi itu kita melakukan pendalaman, dan mendapat keterangan memang benar anak tersebut disuruh oleh ibunya terduga pelaku untuk membuang kasur yang didalamnya berisi jasad," ujar Ari kepada sukabumiupdate.com pada Sabtu 18 November 2023. "Bahwa anak pelaku itu meminta bantuan teman-temannya dengan menyewa mobil pick up untuk membawa korban yang telah dililit kasur dan dibuang di Cipelang," sambung dia.

 Ari menjelaskan bahwa anak yang masih berusia 13 tahun dan merupakan anak dari tersangka, saat ini dianggap sebagai saksi. Ari menyatakan bahwa anak tersebut tidak menyadari bahwa ibunya memerintahkannya untuk membuang jasad korban. "Anak belum jadi tersangka, kita masih menetapkan tersangka yaitu pelaku utama saudari PS. Kalau ABH (anak berhadapan hukum) itu masih didalami karena dia tidak mengetahui yang dibuang itu apa," katanya.

 Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu bantal dengan noda darah, sebatang besi berukuran 30 sentimeter, satu sabuk berwarna hitam, dan sebuah kasur bergambar hello kitty.

Kesaksian Warga

"Saya juga gak nyangka ada kejadian kaya gini a, seumur-umur juga saya disini ga pernah ada kejadian sampe kaya gini." ucap seorang warga sekitar. "Kayanya juga dari dulu sampe sekarang baru ada kali ini deh a kejadian ngebunuh gini, lebih ke enggak nyangka sih pelakunya masih muda, padahal kelakuannya baik-baik biasnya mah a." "Mana anaknya masih pada kecil-kecil kasian." Tambahnya.

 "Saya gatau apa-apa a kejadiannya kaya gimana, tau-tau pas hari rabu banyak polisi kesini kan kaget ada apa." Pernyataan seorang pedagang di daerah tkp. "Kalo dibunuhnya kenapa sih gatau ya a pastinya kaya gimana, cuma yang kita tau ya dari kata-kata polisi aja sih a" Lanjutnya.

 Dapat disimpulkan bahwa kasus pembunuhan ini sama sekali tidak diketahui oleh para warga di sekitarnya, bahkan warga tidak menaruh kecurigaan pada pelaku karena warga menganggap pelaku selalu berperilaku baik.

 "Awalnya tumben aja si mbak ga keliatan keliling nagih selama beberapa hari, gataunya polisi datang terus bilang kalo posisi handphonenya terakhir ada di rumah si pelaku (duka kumaha jigana mah di hack mereun ya a)."

Hingga saat Tugas ini dibuat, garis polisi masih terikat pada rumah pelaku.

Pasal dan Hukuman yang didapat Pelaku

 "Terduga pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman mati atau seumur hidup dan maksimal penjara Lima belas tahun. Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama Tujuh tahun," Jelas Ari, Kapolres Sukabumi.

 Pasal 338 KUHP menyatakan bahwa "barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun." Dalam kasus pembunuhan biasa, pelaksanaannya harus segera setelah timbulnya kehendak atau niat dari pelaku untuk menghilangkan nyawa korban. Jika terdapat jeda waktu yang cukup lama antara timbulnya kehendak dan pelaksanaan, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pembunuhan berencana. Pasal 338 KUHP menetapkan bahwa hukuman pidana dalam pembunuhan biasa ini adalah penjara maksimal lima belas tahun. Istilah "paling lama" menunjukkan bahwa hakim memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi pidana kurang dari lima belas tahun penjara.

 Dan juga Pasal 351 KUHP merupakan pasal yang mengatur tentang penganiyaan. Ayat ketiganya berbunyi: Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. Hukuman yang didapat ditentukan oleh kejaksaan yang terkait dan kita hanya bisa berharap pelaku jera dengan berapapun hukuman yang dia dapatkan nantinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun