Mohon tunggu...
Fauzan Muhammad
Fauzan Muhammad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi memikirkan sesuatu hal yang belum pernah terpikirkan sebelumnya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Fakta Dibalik Penemuan Jasad hingga Laporan Orang Hilang di Sukabumi

11 Desember 2023   10:05 Diperbarui: 11 Desember 2023   21:08 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rumah tkp kasus pembunuhan

 "Saya gatau apa-apa a kejadiannya kaya gimana, tau-tau pas hari rabu banyak polisi kesini kan kaget ada apa." Pernyataan seorang pedagang di daerah tkp. "Kalo dibunuhnya kenapa sih gatau ya a pastinya kaya gimana, cuma yang kita tau ya dari kata-kata polisi aja sih a" Lanjutnya.

 Dapat disimpulkan bahwa kasus pembunuhan ini sama sekali tidak diketahui oleh para warga di sekitarnya, bahkan warga tidak menaruh kecurigaan pada pelaku karena warga menganggap pelaku selalu berperilaku baik.

 "Awalnya tumben aja si mbak ga keliatan keliling nagih selama beberapa hari, gataunya polisi datang terus bilang kalo posisi handphonenya terakhir ada di rumah si pelaku (duka kumaha jigana mah di hack mereun ya a)."

Hingga saat Tugas ini dibuat, garis polisi masih terikat pada rumah pelaku.

Pasal dan Hukuman yang didapat Pelaku

 "Terduga pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman mati atau seumur hidup dan maksimal penjara Lima belas tahun. Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama Tujuh tahun," Jelas Ari, Kapolres Sukabumi.

 Pasal 338 KUHP menyatakan bahwa "barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun." Dalam kasus pembunuhan biasa, pelaksanaannya harus segera setelah timbulnya kehendak atau niat dari pelaku untuk menghilangkan nyawa korban. Jika terdapat jeda waktu yang cukup lama antara timbulnya kehendak dan pelaksanaan, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pembunuhan berencana. Pasal 338 KUHP menetapkan bahwa hukuman pidana dalam pembunuhan biasa ini adalah penjara maksimal lima belas tahun. Istilah "paling lama" menunjukkan bahwa hakim memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi pidana kurang dari lima belas tahun penjara.

 Dan juga Pasal 351 KUHP merupakan pasal yang mengatur tentang penganiyaan. Ayat ketiganya berbunyi: Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. Hukuman yang didapat ditentukan oleh kejaksaan yang terkait dan kita hanya bisa berharap pelaku jera dengan berapapun hukuman yang dia dapatkan nantinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun