Mohon tunggu...
Fauzan Isnaini
Fauzan Isnaini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Pengantar Asuransi Syariah Karya Nurul Ichsan Hasan, MA.

12 Maret 2024   20:17 Diperbarui: 12 Maret 2024   20:31 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BAB IV dalam buku ini membahas mengenai TABARRU' DALAM TAKAFUL. Manusia selalu berusaha memperoleh keuntungan sebanyak mungkin tanpa mengindahkan nilai nilai keagamaan dan nilai nilai kemanusiaan. Tak terkecuali dengan pendirian asuransi konvensional juga bertujuan utama untuk memperoleh keuntungan, walaupun konsep dan tujuan dari asuransi itu pada awalnya adalah untuk menolong orang lain yang ditimpa kesusahan. Konsep dan tujuan asuransi ini adalah sama dengan konsep tabarru' dalarn Islam yaitu kosep sumbangan ikhlas mengharap keridhaan Allah SWT untuk membantu individu lain yang dalam kesusahan.

Umat Islam pada saat sekarang amat memerlukan sistem ekonomi yang sesuai denga syariat Islam, karenanya pendirian bank bank syariah adalah dalam usaha untuk mernenuhi keperluan ini. Selain itu keperluan masyarakat Islam rerhadap jasa perlindungan asuransi juga semakin meningkat sehingga lahirlah suatu sistem asuransi secara Islam yang berdasarkan kepada prinsip al-takaful. Prinsip ini kemudian dipakai sebagai nama untuk asuransi secara Islam. Dalam asuransi takaful ini selain ada konsep madbarabah juga ada konsep tabarru' sebagai bentuk kerjasama tolong menolong, bantu membantu sesama kaum muslimin yang berdasarkan kebajikan. Dengan konsep tabarru' ini maka takaful menjadi suatu asuransi yang benar benar tidak hanya mencari keuntungan, tetapi lebih sebagai jaminan perlindungan peserta.

BAB V dalam buku ini membahas mengenai Ruang Lingkup Asuransi Indonesia. Asuransi pada awalnya adalah suatu kelompok yang bertujuan membentuk arisan untuk meringankan beban keuangan individu dan menghindari kesulitan pembiayaan. Secara umum, konsep asuransi merupakan persiapan yang dibuat oleh sekelompok orang yang masing-masing menghadapi kerugian kecil sebagai sesuatu yang tidak dapat diduga. Apabila kerugian itu menimpa salah seorang dari mereka yang menjadi anggota perkumpulan itu, maka kerugian akan ditanggung bersama oleh mereka. Kebutuhan akan jasa perasuransian semakin dirasakan baik oleh individu maupun dunia usaha di Indonesia. Asuransi merupakan sarana finansial dalam tata kehidupan rumah tangga, baik dalam menghadapi resiko yang mendasar atau dalam menghadapi resiko atas harta yang dimiliki. Demikian pula hukumnya dalam dunia usaha yang menjalankan kegiatannya saat menghadapi berbagai resiko yang mungkin dapat mengganggu kesinambungan usahanya. Lebih jauh mengenai asuransi di Indoensia akan dibahas dalam bab ini mengenai ruang lingkup perasuransian. 

BAB VI dalam buku ini membahas mengenai JENIS USAHA TAKAFUL. Lembaga asuransi sebagaimana dikenal sekarang ini sesungguhnya belum dikenal pada periode awal Islam, akibatnya banyak literatur Islam menyimpulkan secara apriori bahwa asuransi tidak dapat dipandang sebagai praktik yang halal. Walaupun cara jelas mengenai lembaga asuransi ini tidak dikenal pada periode awal Islam, akan tetapi terdapat beberapa aktivitas dari kehidupan pada masa Rasulullah SAW yang mengarah pada prinsip-prinsip asuransi. Adapun dalam sistem ekonomi modern saat ini telah wujud sistem perlindungan risiko yang ditanggung oleh perusahaan guna menjamin keselamatan baik nyawa maupun harta benda yang penggantinya diambil berdasarkan uang yang diberikan oleh seseorang yang mengadakan perjanjian kontrak dengan perusahaan asuransi tersebut. Jenis sistem ini mungkin ada kesamaannya dengan apa yang diajarkan Islam sejak dahulu kala dengan catatan ada perbedaan mendasar di dalam konsep, prinsip dan falsafahnya sehingga maksud dan tujuan manusia untuk melindungi nyawa maupun harta itu tidak akan merugikan dan menimbulkan kemudaratan.

Usaha asuransi merupakan suatu sistem pembayaran angsuran yang diperjanjikan antara penanggung dan tertanggung Asuransi dibutuhkan untuk mengurangi permasalalian konunni yang akan dihadapi apabila ada salah satu anggota keluarga yang menghadapi risiko kerugian, cacat atau meninggal dunia. Asuransi dibagi atas beberapa golongan dan jenis karena permasalahan ekonomi memiliki bermacam macam masalah. Seperti kecelakaan, kehilangan harta, dll. Oleh karena itu diperlukan pembahasan mengenai jenis jenis asuransi dan penjelasan apa itu reasuransi yang belum banyak orang mengetahuinya. Selain itu juga dijelaskan dalam bab ini mengenai jenis asuransi takaful dan retakaful yang jenis eksistensinya mengikuti asuransi konvensional.

BAB VII dalam buku ini membahas mengenai PERATURAN PERASURANSIAN DI INDONESIA. Asuransi bagi dunia bisnis saat ini sangatlah berkembang pesat karena mempunyai banyak kepentingan dan manfaat, beberapa manfaatnya yaitu antara lain membantu masyarakat mengatasi segala masalah risiko yang dihadapinya, sarana pengumpulan dana yang cukup besar yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi masyarakat dan pembangunan ekonomi secara luas serta sebagai sarana untuk mengatasi risiko-risiko yang dihadapi dalam melaksanakan pembangunan bagi sebuah negara. Tetapi di dalam pembangunan negara ini janganlah diabaikan bagaimana pembangunan masyarakat yang religius, agamis, karena tanpa pembangunan pribadi masyarakat yang baik maka pembangunan ini akan menuju kepada jurang pemisah yang dalam antara yang kaya dengan si miskin sehingga tidak tercipta keadilan ekonomi dan kesejahteraan sosial yang didambakan dan dicita citakan oleh seluruh komponen bangsa Indonesia. Oleh karena to pembangunan ekonomi juga haruslah melihat bagaimana keterlibatan agama di dalam unsur ekonomi dan pembangunan, sehingga tidak terpisah antara peraturan negara dengan buloum Islam yang dianut oleh sebagian besar rakyat Indonesia. Salah satu masalah ekonomi yang menjadi perbincangan ulama dan cendekiawan muslim pada saat ini adalah asuransi. Perbedaan pendapat mengenai asuransi ini tentu didasari dengan alasan dan sudut pandang yang berbeda-beda ditinjau dari segi sejarah, tujuan, mafsadah, dan maslahah yang terdapat dalam asuransi itu sendiri. Akan tetapi sejalan dengan kemajuan zaman dan ijtihad kaum muslimin maka asuransi syariah lahir untuk memberikan solusi dengan sistem baru dan berbeda yang ditawarkan untuk memenuhi kepentingan pembagunan ekonomi masyarakat yang religius. Oleh karena itu selain undang undang negara maka asuransi syariah juga bedasarkan kepada fatwa ulama sebagai sandaran hukum beragama, bernegara dan berbangsa.

BAB VIII dalam buku ini membahas mengenai ASURANSI SYARIAH: EKSISTENSI, ANALISIS SWOT, PROSPEK DAN STRATEGI PENGEMBANGANNYA DI INDONESIA. Asuransi merupakan bisnis yang umuik, dalam kitab Undang- Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 246 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian (timbal balik) yang mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya, karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu (onzeker woral), sedangkan menurut Undang- Undang Republik ladonesia Nomor 2 tahun 1992 menyebutkan bahwa asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua orang atau lebih yang mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari sebuah peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Dari kedua pengertian asuransi tersebut diketahui adanya tiga unsur pokok dalam asuransi yang dipandang bertentangan dengan nilai-nilai syariah yaitu bahaya yang dipertanggung jawabkan, premi pertanggungan dan sejumlah uang ganti rugi pertanggungan.

Motivasi: 

Membaca buku "Pengantar Asuransi Syariah" membuka mata saya terhadap alternatif sistem keuangan yang lebih adil dan bermoral. Prinsip-prinsip syariah yang mendasarinya, seperti saling tolong menolong, menghindari riba, dan berinvestasi pada sektor yang halal, memberikan rasa aman dan ketenangan dalam pengelolaan keuangan.

Buku ini juga memberikan pengetahuan tentang berbagai produk asuransi syariah yang tersedia, seperti asuransi jiwa, asuransi kesehatan, dan asuransi kendaraan. Saya terkesan dengan beragamnya pilihan yang ditawarkan, yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan setiap individu.

Secara keseluruhan, membaca buku ini memotivasi saya untuk mempelajari lebih lanjut tentang asuransi syariah dan mempertimbangkannya sebagai pilihan untuk pengelolaan keuangan saya di masa depan. Saya yakin bahwa sistem ini dapat membantu saya mencapai tujuan keuangan dengan cara yang adil dan bermoral.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun