Identifikasi Buku:
Judul: Pengantar Asuransi Syariah
Penulis: Nurul Ichsan Hasan, MA.
 Penerbit: Referensi (Gaung Persada Press Group)
Tahun terbit: 2014
Jumlah Halaman: 262 halaman
Riviewer : Fauzan Isnaini/212111338
BAB I dalam buku ini membahas mengenai Takaful dalam sistem asuransi syariah. Asuransi adalah suatu kesepakatan bersama antara anggota masyarakat untuk saling menjamin dan menanggung dengan cara mengumpulkan uang dan membuat sebuah tabungan dana keuangan bersama yang digunakan sebagai dana bantuan bagi seseorang yang ditimpa kesusahan. Di zaman modern ini, keperluan kepada asuransi makin meningkat sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan perdagangan Internasional. Pendirian perusahaan takaful adalah kesinambungan ulama dalam mewujudkan suatu institusi jaminan perlindungan terhadap diri dan harta yang sesuai dengan hukum Islam. Secara konsep, prinsip, dan falsafah takaful berlandaskan kepada ajaran isiam bersumber dari al-Quran dan al Hadits. Takaful menjadi suatu sistem asuransi secara Islam yang mekanisme operasional kerjanya berdasarkan kepada apa yang dicita citakan para ulama yaitu suatu sistem perlindungan yang berlandaskan ajaran Islam untuk memberikan kesejahteraan dan perpaduan masyarakat demi mengharap keridhaan Allah SWT.
Dalam BAB II membahas mengenai Takaful dan Asuransi Konvensional. Asuransi merupakan sistem perlindungan sotal dan minus kesejahteraan masyarakat yang diatur sangat rapi benderan kesepakatan untuk saling tolong menolong diantara satu sarte las dalam satu kumpulan masyarakat. Tujuan asuransi adalah untuk mengurangi risiko atau kerugian terhadap pemegang polis yang terbuka dengan kemungkinan-kemungkinan terjadinys kematian, kecelakaan, kecederaan, kerugian besar perdagangan das perusahaan, dan risiko lain yang mungkin dihadapi. Secara konsep dan tujuan, asuransi konvensional sangatlah sesuai dengan ajaran Islam bahkan nilai nilai kemanusiaan yang ada dalam asuransi sangat dianjurkan oleh Allah SWT karena itu sebagian ulama ada yang membolehkan asuransi konvensional ini. Pertentangan pendapat para ulama bukanlah dalam konsep atau vie tentang asuransi tetapi dalam masalal organisasi dan mekanisme operasional perusahaan asuransi konvensional.
BAB III dalam buku ini membahas mengenai AL-MUDHARABAH DALAM TAKAFUL. Agama Islam telah memberikan tuntunan dengan mensyariatkan kepada manusia mengenai sistem dan akad perkongsian dalam mengatasi masalah dalam hal perdagangan atau bisnis (istilah pada saat ini) khususnya permodalan atau pendanaan yang dalam bahasa arab dikenal dengan istilah akad muqaradhah (qiradh) atau mudbarabah.Â
Kadang kala ada seseorang yang memiliki harta maupun dana keuangan, tetapi tidak mempunyai kemampuan lebih untuk dapat memproduktifkannya atau mejadikannya lebih bermanfaat lagi. terkadang juga ada seseorang yang tidak memiliki harta atau dana keuangan sebagai modal usaha, tetapi ia mempunyai kemampuan untuk mempergunakannya bahkan mengolah dan mengembangkan lebih besar lagi sehingga dapat memperoleh manfaat jauh daripada harta itu disimpan oleh si kaya. Oleh sebab itu, syari'at Islam membolehkan adanya sistem kerjasama dan permodalan seperti qiradh (mudharabah) ini agar supaya kedua belah pihak dapat mengambil manfaat dan keberkahannya. Pemilik harta atau pemodal akan mendapatkan manfaat dengan adanya bagi hasil dari mudharib (orang yang diberi modal), sedangkan mudharib dapat memperoleh manfaat dengan pinjaman harta sebagai modal usaha. Dengan demikian terciptalah kerjasama antara modal dan kerja dan syariah Islam jelas akan membawa keberkahan bagi kedua belah pihak yang berakad dan orang lain atau masyarakat yang mendapat untung dengan adanya sistem muamalah dan ekonomi sektor real yang berdampak pada pembangunan secara luas dari sebuah negara. Kemudian pada zaman modern ini juga telah lahir lembaga keuangan baik bank maupun non bank termasuk di dalamnya asuransi syariah. Dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan dana lembaga keuangan syari'ah (LKS) ini maka pihak LKS sepertu asuransi syariah dapat menyalurkan dananya kepada pihak lain dengan cara mudbarabah, yaitu akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (malik, shahib al-mal, dan LKS) dengan menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua ('amil, madbarib, nasabah) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. agar cara tersebut dilakukan sesuai dengan syari'ah Islam maka perlu kiranya pembahasan mengenai mudharabab ini lebih dalam lagi dikaji sebagai ilmu Pengetahuan.
BAB IV dalam buku ini membahas mengenai TABARRU' DALAM TAKAFUL. Manusia selalu berusaha memperoleh keuntungan sebanyak mungkin tanpa mengindahkan nilai nilai keagamaan dan nilai nilai kemanusiaan. Tak terkecuali dengan pendirian asuransi konvensional juga bertujuan utama untuk memperoleh keuntungan, walaupun konsep dan tujuan dari asuransi itu pada awalnya adalah untuk menolong orang lain yang ditimpa kesusahan. Konsep dan tujuan asuransi ini adalah sama dengan konsep tabarru' dalarn Islam yaitu kosep sumbangan ikhlas mengharap keridhaan Allah SWT untuk membantu individu lain yang dalam kesusahan.
Umat Islam pada saat sekarang amat memerlukan sistem ekonomi yang sesuai denga syariat Islam, karenanya pendirian bank bank syariah adalah dalam usaha untuk mernenuhi keperluan ini. Selain itu keperluan masyarakat Islam rerhadap jasa perlindungan asuransi juga semakin meningkat sehingga lahirlah suatu sistem asuransi secara Islam yang berdasarkan kepada prinsip al-takaful. Prinsip ini kemudian dipakai sebagai nama untuk asuransi secara Islam. Dalam asuransi takaful ini selain ada konsep madbarabah juga ada konsep tabarru' sebagai bentuk kerjasama tolong menolong, bantu membantu sesama kaum muslimin yang berdasarkan kebajikan. Dengan konsep tabarru' ini maka takaful menjadi suatu asuransi yang benar benar tidak hanya mencari keuntungan, tetapi lebih sebagai jaminan perlindungan peserta.
BAB V dalam buku ini membahas mengenai Ruang Lingkup Asuransi Indonesia. Asuransi pada awalnya adalah suatu kelompok yang bertujuan membentuk arisan untuk meringankan beban keuangan individu dan menghindari kesulitan pembiayaan. Secara umum, konsep asuransi merupakan persiapan yang dibuat oleh sekelompok orang yang masing-masing menghadapi kerugian kecil sebagai sesuatu yang tidak dapat diduga. Apabila kerugian itu menimpa salah seorang dari mereka yang menjadi anggota perkumpulan itu, maka kerugian akan ditanggung bersama oleh mereka. Kebutuhan akan jasa perasuransian semakin dirasakan baik oleh individu maupun dunia usaha di Indonesia. Asuransi merupakan sarana finansial dalam tata kehidupan rumah tangga, baik dalam menghadapi resiko yang mendasar atau dalam menghadapi resiko atas harta yang dimiliki. Demikian pula hukumnya dalam dunia usaha yang menjalankan kegiatannya saat menghadapi berbagai resiko yang mungkin dapat mengganggu kesinambungan usahanya. Lebih jauh mengenai asuransi di Indoensia akan dibahas dalam bab ini mengenai ruang lingkup perasuransian.Â
BAB VI dalam buku ini membahas mengenai JENIS USAHA TAKAFUL. Lembaga asuransi sebagaimana dikenal sekarang ini sesungguhnya belum dikenal pada periode awal Islam, akibatnya banyak literatur Islam menyimpulkan secara apriori bahwa asuransi tidak dapat dipandang sebagai praktik yang halal. Walaupun cara jelas mengenai lembaga asuransi ini tidak dikenal pada periode awal Islam, akan tetapi terdapat beberapa aktivitas dari kehidupan pada masa Rasulullah SAW yang mengarah pada prinsip-prinsip asuransi. Adapun dalam sistem ekonomi modern saat ini telah wujud sistem perlindungan risiko yang ditanggung oleh perusahaan guna menjamin keselamatan baik nyawa maupun harta benda yang penggantinya diambil berdasarkan uang yang diberikan oleh seseorang yang mengadakan perjanjian kontrak dengan perusahaan asuransi tersebut. Jenis sistem ini mungkin ada kesamaannya dengan apa yang diajarkan Islam sejak dahulu kala dengan catatan ada perbedaan mendasar di dalam konsep, prinsip dan falsafahnya sehingga maksud dan tujuan manusia untuk melindungi nyawa maupun harta itu tidak akan merugikan dan menimbulkan kemudaratan.
Usaha asuransi merupakan suatu sistem pembayaran angsuran yang diperjanjikan antara penanggung dan tertanggung Asuransi dibutuhkan untuk mengurangi permasalalian konunni yang akan dihadapi apabila ada salah satu anggota keluarga yang menghadapi risiko kerugian, cacat atau meninggal dunia. Asuransi dibagi atas beberapa golongan dan jenis karena permasalahan ekonomi memiliki bermacam macam masalah. Seperti kecelakaan, kehilangan harta, dll. Oleh karena itu diperlukan pembahasan mengenai jenis jenis asuransi dan penjelasan apa itu reasuransi yang belum banyak orang mengetahuinya. Selain itu juga dijelaskan dalam bab ini mengenai jenis asuransi takaful dan retakaful yang jenis eksistensinya mengikuti asuransi konvensional.
BAB VII dalam buku ini membahas mengenai PERATURAN PERASURANSIAN DI INDONESIA. Asuransi bagi dunia bisnis saat ini sangatlah berkembang pesat karena mempunyai banyak kepentingan dan manfaat, beberapa manfaatnya yaitu antara lain membantu masyarakat mengatasi segala masalah risiko yang dihadapinya, sarana pengumpulan dana yang cukup besar yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi masyarakat dan pembangunan ekonomi secara luas serta sebagai sarana untuk mengatasi risiko-risiko yang dihadapi dalam melaksanakan pembangunan bagi sebuah negara. Tetapi di dalam pembangunan negara ini janganlah diabaikan bagaimana pembangunan masyarakat yang religius, agamis, karena tanpa pembangunan pribadi masyarakat yang baik maka pembangunan ini akan menuju kepada jurang pemisah yang dalam antara yang kaya dengan si miskin sehingga tidak tercipta keadilan ekonomi dan kesejahteraan sosial yang didambakan dan dicita citakan oleh seluruh komponen bangsa Indonesia. Oleh karena to pembangunan ekonomi juga haruslah melihat bagaimana keterlibatan agama di dalam unsur ekonomi dan pembangunan, sehingga tidak terpisah antara peraturan negara dengan buloum Islam yang dianut oleh sebagian besar rakyat Indonesia. Salah satu masalah ekonomi yang menjadi perbincangan ulama dan cendekiawan muslim pada saat ini adalah asuransi. Perbedaan pendapat mengenai asuransi ini tentu didasari dengan alasan dan sudut pandang yang berbeda-beda ditinjau dari segi sejarah, tujuan, mafsadah, dan maslahah yang terdapat dalam asuransi itu sendiri. Akan tetapi sejalan dengan kemajuan zaman dan ijtihad kaum muslimin maka asuransi syariah lahir untuk memberikan solusi dengan sistem baru dan berbeda yang ditawarkan untuk memenuhi kepentingan pembagunan ekonomi masyarakat yang religius. Oleh karena itu selain undang undang negara maka asuransi syariah juga bedasarkan kepada fatwa ulama sebagai sandaran hukum beragama, bernegara dan berbangsa.
BAB VIII dalam buku ini membahas mengenai ASURANSI SYARIAH: EKSISTENSI, ANALISIS SWOT, PROSPEK DAN STRATEGI PENGEMBANGANNYA DI INDONESIA. Asuransi merupakan bisnis yang umuik, dalam kitab Undang- Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 246 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian (timbal balik) yang mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya, karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu (onzeker woral), sedangkan menurut Undang- Undang Republik ladonesia Nomor 2 tahun 1992 menyebutkan bahwa asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua orang atau lebih yang mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari sebuah peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Dari kedua pengertian asuransi tersebut diketahui adanya tiga unsur pokok dalam asuransi yang dipandang bertentangan dengan nilai-nilai syariah yaitu bahaya yang dipertanggung jawabkan, premi pertanggungan dan sejumlah uang ganti rugi pertanggungan.
Motivasi:Â
Membaca buku "Pengantar Asuransi Syariah" membuka mata saya terhadap alternatif sistem keuangan yang lebih adil dan bermoral. Prinsip-prinsip syariah yang mendasarinya, seperti saling tolong menolong, menghindari riba, dan berinvestasi pada sektor yang halal, memberikan rasa aman dan ketenangan dalam pengelolaan keuangan.
Buku ini juga memberikan pengetahuan tentang berbagai produk asuransi syariah yang tersedia, seperti asuransi jiwa, asuransi kesehatan, dan asuransi kendaraan. Saya terkesan dengan beragamnya pilihan yang ditawarkan, yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan setiap individu.
Secara keseluruhan, membaca buku ini memotivasi saya untuk mempelajari lebih lanjut tentang asuransi syariah dan mempertimbangkannya sebagai pilihan untuk pengelolaan keuangan saya di masa depan. Saya yakin bahwa sistem ini dapat membantu saya mencapai tujuan keuangan dengan cara yang adil dan bermoral.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H