Kelompok 6 :
1. Ahmad Humam Zuhairi 212111038
2. Ailsa Damara Putri 212111089
3. Alya Nur Rafidha 212111093
4. Mahesa Atila Dewanta 212111010
5. Fauzan Isnaini 212111338
Pengertian Asuransi Syariah Menurut Para Ahli:
1. Menurut Ahmad Azhar BasyirÂ
asuransi syariah merupakan suatu kontrak, dimana tertanggung mengikatkan diri kepada seorang penanggung, dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan di deritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.  Â
2. Menurut Prof. Dr. Abdullah Saeed
Asuransi syariah merupakan suatu bentuk kontrak yang didasarkan pada prinsip keadilan dan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat. Asas keadilan ini mengacu pada konsep bagi hasil yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional.