Mohon tunggu...
Fauzan Isnaini
Fauzan Isnaini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi Syariah Kelompok 6

5 Maret 2024   20:40 Diperbarui: 5 Maret 2024   20:54 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kelompok 6 :

1. Ahmad Humam Zuhairi 212111038

2. Ailsa Damara Putri 212111089

3. Alya Nur Rafidha 212111093

4. Mahesa Atila Dewanta 212111010

5. Fauzan Isnaini 212111338

Pengertian Asuransi Syariah Menurut Para Ahli:

1. Menurut Ahmad Azhar Basyir 

asuransi syariah merupakan suatu kontrak, dimana tertanggung mengikatkan diri kepada seorang penanggung, dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan di deritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.     

2. Menurut Prof. Dr. Abdullah Saeed

Asuransi syariah merupakan suatu bentuk kontrak yang didasarkan pada prinsip keadilan dan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat. Asas keadilan ini mengacu pada konsep bagi hasil yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun