Mohon tunggu...
Fauzan Isnaini
Fauzan Isnaini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum dalam Masyarakat

5 Desember 2023   20:01 Diperbarui: 5 Desember 2023   20:01 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Fauzan Isnaini

NIM : 212111338

Kelas : HES 5E

Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag

1. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat sangat kompleks dan melibatkan berbagai aspek. Beberapa faktor utama yang dapat memengaruhi efektivitas hukum, diantaranya yaitu:

-Ketertiban Hukum dan Kepatuhan terhadap hukum: Tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum dan norma-norma hukum dapat mempengaruhi efektivitas hukum. .

- Peraturan hukum yang jelas, terukur, dan dapat dipahami oleh masyarakat umum akan meningkatkan efektivitas hukum. 

-Sistem Peradilan yang Adil dan juga Efisien: Keberhasilan sistem peradilan dalam menangani kasus secara adil, cepat, dan efisien merupakan faktor penting. 

-Partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses perundang-undangan dan sistem peradilan dapat meningkatkan legitimasi dan efektivitas hukum. 

-Sarana dan Prasarana yang Memadai, Sarana dan Prasarana disini sangatlah penting dalam mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat dikarenakan masih banyak masyarakat yang belum terlalu memahami peraturan yang dibuat oleh pemerintah.

-Penyuluhan Hukum kepada Masyarakat: Penyuluhan hukum yang baik dan tingkat kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajiban mereka dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum. 

Sedangkan, untuk karakter penegak hukum yang efektif yaitu dengan mencakup menjaga integritas dari para penegak hukum itu sendiri integritas disini meliputi rasa disiplin dan juga rasa tanggung jawab, melibatkan diri dalam pencegahan kejahatan, dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Selain itu, para penegak hukum harus paham dengan produk produk hukum dari negara ini, sehingga dapat menerapkan hukum tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara ini. Dengan melakukan hal tersebut, para penegak hukum tidak hanya menjaga citra positif negara hukum tetapi juga memastikan bahwa hukum tidak disalahgunakan atau dianggap tidak efektif.

2.Pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah yang saya ambil disini tentang Praktik Riba dalam Masyarakat. Riba adalah tambahan yang diberikan kepada utang pokok sebagai imbalan karena menangguhkan atau berpisah dari sebagian modalnya selama periode waktu tertentu. Riba dilarang dalam Islam karena dianggap sebagai perbuatan yang zalim dan merugikan.

Praktek riba dalam masyarakat dapat dijumpai dalam berbagai bentuk, salah satunya adalah Utang piutang dengan bunga. Praktik ini adalah bentuk riba yang paling umum dijumpai. Dalam praktik ini, pemberi utang memberikan pinjaman kepada peminjam dengan imbalan bunga yang harus dibayar oleh peminjam. 

3.Legal pluralism mengkritik sentralisme hukum dalam beberapa hal, diantaranya:

-Legal pluralism berpendapat bahwa sentralisme hukum mengabaikan realitas sosial masyarakat yang majemuk. Masyarakat modern terdiri dari berbagai kelompok sosial dengan latar belakang budaya, agama, dan kepentingan yang berbeda-beda. Sentralisme hukum yang hanya mengakui hukum negara sebagai satu-satunya sistem hukum tidak dapat mengakomodir kebutuhan dan kepentingan berbagai kelompok sosial tersebut.

-Legal pluralisme berpendapat bahwa sentralisme hukum dapat menimbulkan ketidakadilan. Hukum negara sering kali tidak sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Hal ini dapat menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang tidak memiliki akses ke hukum negara.

-Legal pluralism berpendapat bahwa sentralisme hukum dapat menghambat pembangunan hukum. Pembangunan hukum yang berorientasi pada sentralisme hukum sering kali hanya berfokus pada penegakan hukum negara. Hal ini dapat menghambat pengembangan sistem-sistem hukum lain yang juga penting bagi masyarakat.

Beberapa kritik dari progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia, diantaranya:

-Peraturan perundang-undangan di Indonesia sering kali tidak mengakomodir kebutuhan dan kepentingan berbagai kelompok masyarakat. 

-Penegakan hukum di Indonesia sering kali bersifat diskriminatif. Misalnya, kelompok masyarakat miskin dan kelompok minoritas sering kali menjadi korban diskriminasi dalam penegakan hukum.

4. a.Law and social control adalah sebuah konsep yang mengkaji hubungan antara hukum dan kontrol sosial. Kontrol sosial adalah proses yang digunakan oleh masyarakat untuk memastikan bahwa anggota masyarakat mematuhi norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat tersebut. Opini hukum saya tentang isu law and social control dalam bidang hukum adalah bahwa hukum memiliki peran penting dalam menciptakan ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat. Hukum dapat membantu untuk mencegah dan menindak perilaku yang merugikan masyarakat, seperti kejahatan, pelanggaran hukum, dan perilaku menyimpang lainnya.

b.Law as a tool of engineering atau hukum sebagai alat rekayasa sosial adalah sebuah konsep yang memandang bahwa hukum dapat digunakan untuk menciptakan perubahan sosial. Menurut Pound, hukum tidak hanya berfungsi untuk memelihara ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat, tetapi juga dapat digunakan untuk menciptakan perubahan sosial. Hukum dapat digunakan untuk mengubah perilaku masyarakat, nilai-nilai masyarakat, dan struktur sosial masyarakat. Opini hukum saya tentang isu law as a tool of engineering dalam bidang hukum adalah bahwa hukum memiliki potensi untuk menciptakan perubahan sosial yang positif. Hukum dapat digunakan untuk mengatasi berbagai permasalahan sosial, seperti kemiskinan, korupsi, dan juga diskriminasi.

c.Socio-legal studies adalah sebuah bidang studi yang mengkaji hubungan antara hukum dan masyarakat. Bidang studi ini menggabungkan pendekatan ilmu hukum dan ilmu-ilmu sosial untuk memahami bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat. Opini hukum saya tentang isu socio-legal studies dalam bidang hukum adalah bahwa bidang studi ini memiliki peran penting dalam memahami hukum dan masyarakat. Bidang studi ini dapat membantu kita untuk memahami bagaimana hukum terbentuk, bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat, dan bagaimana masyarakat mempengaruhi hukum.

d.Legal pluralism adalah sebuah teori yang memandang bahwa dalam masyarakat terdapat berbagai sistem hukum yang berlaku secara bersamaan. Sistem-sistem hukum ini dapat berasal dari berbagai sumber, seperti hukum negara, hukum adat, hukum agama, hukum kebiasaan, dan sebagainya. Opini hukum saya tentang isu legal pluralism dalam bidang hukum adalah bahwa legal pluralism merupakan sebuah konsep yang penting untuk dipahami dalam konteks masyarakat yang majemuk. Legal pluralism mengakui adanya berbagai sistem hukum yang berlaku dalam masyarakat dan berusaha untuk mengakomodir kebutuhan dan kepentingan berbagai kelompok sosial.

5. Setelah mempelajari Sosiologi Hukum saya menjadi lebih sadar akan pentingnya hukum dalam masyarakat. Saya menyadari bahwa hukum memiliki peran penting dalam mengatur kehidupan masyarakat, mulai dari perilaku individu hingga interaksi antar kelompok, dan Saya menjadi lebih kritis terhadap penegakan hukum. Saya menyadari bahwa penegakan hukum sering kali tidak adil dan diskriminatif. Selain itu, saya menjadi lebih peduli terhadap isu-isu sosial yang terkait dengan hukum. Saya menyadari bahwa hukum dapat digunakan untuk mengatasi berbagai permasalahan sosial, seperti kemiskinan, korupsi, dan diskriminasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun