Mohon tunggu...
Fauzan Isnaini
Fauzan Isnaini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum dalam Masyarakat

5 Desember 2023   20:01 Diperbarui: 5 Desember 2023   20:01 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b.Law as a tool of engineering atau hukum sebagai alat rekayasa sosial adalah sebuah konsep yang memandang bahwa hukum dapat digunakan untuk menciptakan perubahan sosial. Menurut Pound, hukum tidak hanya berfungsi untuk memelihara ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat, tetapi juga dapat digunakan untuk menciptakan perubahan sosial. Hukum dapat digunakan untuk mengubah perilaku masyarakat, nilai-nilai masyarakat, dan struktur sosial masyarakat. Opini hukum saya tentang isu law as a tool of engineering dalam bidang hukum adalah bahwa hukum memiliki potensi untuk menciptakan perubahan sosial yang positif. Hukum dapat digunakan untuk mengatasi berbagai permasalahan sosial, seperti kemiskinan, korupsi, dan juga diskriminasi.

c.Socio-legal studies adalah sebuah bidang studi yang mengkaji hubungan antara hukum dan masyarakat. Bidang studi ini menggabungkan pendekatan ilmu hukum dan ilmu-ilmu sosial untuk memahami bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat. Opini hukum saya tentang isu socio-legal studies dalam bidang hukum adalah bahwa bidang studi ini memiliki peran penting dalam memahami hukum dan masyarakat. Bidang studi ini dapat membantu kita untuk memahami bagaimana hukum terbentuk, bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat, dan bagaimana masyarakat mempengaruhi hukum.

d.Legal pluralism adalah sebuah teori yang memandang bahwa dalam masyarakat terdapat berbagai sistem hukum yang berlaku secara bersamaan. Sistem-sistem hukum ini dapat berasal dari berbagai sumber, seperti hukum negara, hukum adat, hukum agama, hukum kebiasaan, dan sebagainya. Opini hukum saya tentang isu legal pluralism dalam bidang hukum adalah bahwa legal pluralism merupakan sebuah konsep yang penting untuk dipahami dalam konteks masyarakat yang majemuk. Legal pluralism mengakui adanya berbagai sistem hukum yang berlaku dalam masyarakat dan berusaha untuk mengakomodir kebutuhan dan kepentingan berbagai kelompok sosial.

5. Setelah mempelajari Sosiologi Hukum saya menjadi lebih sadar akan pentingnya hukum dalam masyarakat. Saya menyadari bahwa hukum memiliki peran penting dalam mengatur kehidupan masyarakat, mulai dari perilaku individu hingga interaksi antar kelompok, dan Saya menjadi lebih kritis terhadap penegakan hukum. Saya menyadari bahwa penegakan hukum sering kali tidak adil dan diskriminatif. Selain itu, saya menjadi lebih peduli terhadap isu-isu sosial yang terkait dengan hukum. Saya menyadari bahwa hukum dapat digunakan untuk mengatasi berbagai permasalahan sosial, seperti kemiskinan, korupsi, dan diskriminasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun