Mohon tunggu...
Fauzan Isnaini
Fauzan Isnaini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum dalam Masyarakat

5 Desember 2023   20:01 Diperbarui: 5 Desember 2023   20:01 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sedangkan, untuk karakter penegak hukum yang efektif yaitu dengan mencakup menjaga integritas dari para penegak hukum itu sendiri integritas disini meliputi rasa disiplin dan juga rasa tanggung jawab, melibatkan diri dalam pencegahan kejahatan, dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Selain itu, para penegak hukum harus paham dengan produk produk hukum dari negara ini, sehingga dapat menerapkan hukum tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara ini. Dengan melakukan hal tersebut, para penegak hukum tidak hanya menjaga citra positif negara hukum tetapi juga memastikan bahwa hukum tidak disalahgunakan atau dianggap tidak efektif.

2.Pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah yang saya ambil disini tentang Praktik Riba dalam Masyarakat. Riba adalah tambahan yang diberikan kepada utang pokok sebagai imbalan karena menangguhkan atau berpisah dari sebagian modalnya selama periode waktu tertentu. Riba dilarang dalam Islam karena dianggap sebagai perbuatan yang zalim dan merugikan.

Praktek riba dalam masyarakat dapat dijumpai dalam berbagai bentuk, salah satunya adalah Utang piutang dengan bunga. Praktik ini adalah bentuk riba yang paling umum dijumpai. Dalam praktik ini, pemberi utang memberikan pinjaman kepada peminjam dengan imbalan bunga yang harus dibayar oleh peminjam. 

3.Legal pluralism mengkritik sentralisme hukum dalam beberapa hal, diantaranya:

-Legal pluralism berpendapat bahwa sentralisme hukum mengabaikan realitas sosial masyarakat yang majemuk. Masyarakat modern terdiri dari berbagai kelompok sosial dengan latar belakang budaya, agama, dan kepentingan yang berbeda-beda. Sentralisme hukum yang hanya mengakui hukum negara sebagai satu-satunya sistem hukum tidak dapat mengakomodir kebutuhan dan kepentingan berbagai kelompok sosial tersebut.

-Legal pluralisme berpendapat bahwa sentralisme hukum dapat menimbulkan ketidakadilan. Hukum negara sering kali tidak sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Hal ini dapat menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang tidak memiliki akses ke hukum negara.

-Legal pluralism berpendapat bahwa sentralisme hukum dapat menghambat pembangunan hukum. Pembangunan hukum yang berorientasi pada sentralisme hukum sering kali hanya berfokus pada penegakan hukum negara. Hal ini dapat menghambat pengembangan sistem-sistem hukum lain yang juga penting bagi masyarakat.

Beberapa kritik dari progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia, diantaranya:

-Peraturan perundang-undangan di Indonesia sering kali tidak mengakomodir kebutuhan dan kepentingan berbagai kelompok masyarakat. 

-Penegakan hukum di Indonesia sering kali bersifat diskriminatif. Misalnya, kelompok masyarakat miskin dan kelompok minoritas sering kali menjadi korban diskriminasi dalam penegakan hukum.

4. a.Law and social control adalah sebuah konsep yang mengkaji hubungan antara hukum dan kontrol sosial. Kontrol sosial adalah proses yang digunakan oleh masyarakat untuk memastikan bahwa anggota masyarakat mematuhi norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat tersebut. Opini hukum saya tentang isu law and social control dalam bidang hukum adalah bahwa hukum memiliki peran penting dalam menciptakan ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat. Hukum dapat membantu untuk mencegah dan menindak perilaku yang merugikan masyarakat, seperti kejahatan, pelanggaran hukum, dan perilaku menyimpang lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun