Mohon tunggu...
Fauzan Isnaini
Fauzan Isnaini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum

2 November 2023   11:45 Diperbarui: 2 November 2023   12:01 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Fauzan Isnaini

NIM : 212111338

Kelas : HES 5E

Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

1. Sosiologi hukum menurut para ahli!

Menurut Satjipto Rahardjo, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum, dengan mencoba keluar dari batasan peraturan hukum.

Menurut R. Otje Salman, "Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial, secara empiris dan analitis."

Menurut Soetandyo Wignjosoebroto, "Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ihwal hukum, sebagaimana terwujud dari pengalaman masyarakat sehari-hari."

Menurut Donald Black, "Sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat

Menurut Gurvitch, "Sosiologi hukum adalah bagian sosiologi yang menelaah kenyataan sosial dari hukum."

2. Menurut saya, sosiologi hukum merupakan cabang ilmu sosiologi yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Sosiologi hukum menelaah bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat, serta bagaimana masyarakat mempengaruhi dan membentuk hukum. Dalam sosiologi hukum itu sendiri, perhatian utama diberikan pada studi tentang bagaimana norma-norma hukum terbentuk, diterapkan, dan berubah di dalam masyarakat.

3. Analisis Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif

Dalam analisis yuridis empiris, peneliti akan melakukan penelusuran mengenai bagaimana undang-undang perlindungan konsumen di pasar daring diimplementasikan. Penelitian ini melibatkan pengumpulan data dan informasi aktual tentang bagaimana hukum diterapkan dalam kasus nyata. Peneliti akan menganalisis bagaimana hukum tersebut diterapkan, sejauh mana perlindungan konsumen tercapai, serta kendala atau keberhasilan yang terjadi dalam implementasi hukum tersebut. 

Dalam analisis yuridis normatif, peneliti akan menelaah hukum yang ada, melihat teori, konsep, dan prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya. Studi ini mencakup analisis atas konsep hukum, pertimbangan filosofis, nilai-nilai hukum yang mendasari regulasi hak cipta, serta pemikiran-pemikiran hukum yang digunakan untuk mengevaluasi keadaan yang diharapkan atau ideal dalam konteks hak cipta dalam era digital. Analisis ini dapat mencakup rekomendasi perubahan hukum berdasarkan aspek teoritis, filosofis, atau nilai-nilai yang diidentifikasi. 

Dalam penelitian hukum, analisis yuridis empiris berfokus pada pengamatan terhadap implementasi hukum dalam praktik, sementara analisis yuridis normatif lebih mengedepankan pemahaman teoretis dan nilai-nilai yang mendasari hukum itu sendiri.

4. Contoh pemikiran hukum Max Weber, HLA..Hart 

Max Weber:

Weber dikenal dengan kontribusinya terhadap pemahaman tentang hukum dan pemerintahan. Salah satu konsep terkenalnya adalah tentang "rasionalisasi" atau "pembaratan" (rationalization) dari institusi sosial. Dalam konteks hukum, Weber memandang bahwa hukum adalah hasil dari otoritas yang terorganisasi, baik yang bersifat tradisional, rasional, atau karismatik. Ia juga memperhatikan konsep "birokrasi" yang mengatur kehidupan sosial dan hukum dalam masyarakat modern.

H.L.A. Hart:

Hart, seorang filosof hukum Inggris, dikenal atas kontribusinya dalam buku "The Concept of Law". Salah satu gagasan utamanya adalah "pemisahan hukum dan moral". Hart memisahkan hukum dari moralitas, dengan mengatakan bahwa peraturan hukum tidak selalu bergantung pada nilai-nilai moral. Ia juga mengembangkan konsep "hukum sebagai suatu sistem yang terdiri dari peraturan-peraturan primer dan peraturan-peraturan sekunder".

Kedua pemikiran tersebut menunjukkan pendekatan yang berbeda terhadap hukum. Weber lebih menekankan pada hubungan hukum dengan kekuasaan dan pembentukan institusi sosial, sementara Hart fokus pada struktur internal hukum dan cara hukum dijalankan serta dipahami. Sementara Weber mempertimbangkan aspek sosial dan politik, Hart lebih memperhatikan struktur logis dan filsafat hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun