3. Analisis Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif
Dalam analisis yuridis empiris, peneliti akan melakukan penelusuran mengenai bagaimana undang-undang perlindungan konsumen di pasar daring diimplementasikan. Penelitian ini melibatkan pengumpulan data dan informasi aktual tentang bagaimana hukum diterapkan dalam kasus nyata. Peneliti akan menganalisis bagaimana hukum tersebut diterapkan, sejauh mana perlindungan konsumen tercapai, serta kendala atau keberhasilan yang terjadi dalam implementasi hukum tersebut.Â
Dalam analisis yuridis normatif, peneliti akan menelaah hukum yang ada, melihat teori, konsep, dan prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya. Studi ini mencakup analisis atas konsep hukum, pertimbangan filosofis, nilai-nilai hukum yang mendasari regulasi hak cipta, serta pemikiran-pemikiran hukum yang digunakan untuk mengevaluasi keadaan yang diharapkan atau ideal dalam konteks hak cipta dalam era digital. Analisis ini dapat mencakup rekomendasi perubahan hukum berdasarkan aspek teoritis, filosofis, atau nilai-nilai yang diidentifikasi.Â
Dalam penelitian hukum, analisis yuridis empiris berfokus pada pengamatan terhadap implementasi hukum dalam praktik, sementara analisis yuridis normatif lebih mengedepankan pemahaman teoretis dan nilai-nilai yang mendasari hukum itu sendiri.
4. Contoh pemikiran hukum Max Weber, HLA..HartÂ
Max Weber:
Weber dikenal dengan kontribusinya terhadap pemahaman tentang hukum dan pemerintahan. Salah satu konsep terkenalnya adalah tentang "rasionalisasi" atau "pembaratan" (rationalization) dari institusi sosial. Dalam konteks hukum, Weber memandang bahwa hukum adalah hasil dari otoritas yang terorganisasi, baik yang bersifat tradisional, rasional, atau karismatik. Ia juga memperhatikan konsep "birokrasi" yang mengatur kehidupan sosial dan hukum dalam masyarakat modern.
H.L.A. Hart:
Hart, seorang filosof hukum Inggris, dikenal atas kontribusinya dalam buku "The Concept of Law". Salah satu gagasan utamanya adalah "pemisahan hukum dan moral". Hart memisahkan hukum dari moralitas, dengan mengatakan bahwa peraturan hukum tidak selalu bergantung pada nilai-nilai moral. Ia juga mengembangkan konsep "hukum sebagai suatu sistem yang terdiri dari peraturan-peraturan primer dan peraturan-peraturan sekunder".
Kedua pemikiran tersebut menunjukkan pendekatan yang berbeda terhadap hukum. Weber lebih menekankan pada hubungan hukum dengan kekuasaan dan pembentukan institusi sosial, sementara Hart fokus pada struktur internal hukum dan cara hukum dijalankan serta dipahami. Sementara Weber mempertimbangkan aspek sosial dan politik, Hart lebih memperhatikan struktur logis dan filsafat hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H