Mohon tunggu...
Fauzan Irvan
Fauzan Irvan Mohon Tunggu... Ilmuwan - Mahasiswa Pascasarjana Prodi Politik dan Hubungan Internasional di Timur Tengah, Universitas Indonesia

Muhammad Fauzan Irvan | Direktur Ekseksutif Progressive Democracy Watch (Prodewa) , Ketua Pembina Yayasan Pena Bakti Imdonesia dan Mahasiswa Pascasarjana Prodi Politik dan Hubungan Internasional di Timur Tengah, Universitas Indonesia | Instagram : @Fauzan_Irvan | email : fauzanirfan6@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Dilema Akhir Tahun dan Ujian Toleransi Kita

25 Desember 2017   08:09 Diperbarui: 25 Desember 2017   09:34 1727
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selaras dengan Dr. Mustafa Ahmad Zarqa beliau mengatakan bahwa tidak ada dalil secara tegas yang melarang mengucapkan tahni'ah kepada orang kafir. 

Karena hal tersebut tidak terkait dengan pengakuan atas kebenaran keyakinan mereka,melainkan hanya bagian dari mujamalah (basa basi) dan muhasanah. 

Majelis fatwa dan riset Eropa juga berpendapat yang sama dengan fatwa Dr. Mustafa Ahmad Zarqa dalam hal kebolehan mengucapkan tahni'ah karena tidak adanya dalil langsung yang mengharamkannya.

Menyikapi perbedaan yang terjadi di kalangan ulama dalam ijtihad tersebut terdapat benang merah yang dapat kita tarik. Sebagai orang awam, terkait perspektif ijtihad para ulama tersebut haruslah dapat bersikap dengan arif dan bijaksana. 

Karena para ulama tidak berbeda pendapat kecuali karena memang tidak terdapat dalil yang bersifat shahih dan qath'i. Namun semua itu merupakan ijtihad dan penafsiran dari nash yang bersifat mujmal, maka seandainya benar mujtahid tersebut mendapatkan 2 pahala dan kalau salah mendapatkan 1 pahala.

_Dari 'Amru bin Al-'Aash radliyallaahu 'anhu : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila seorang hakim menghukumi satu perkara, lalu berijtihad dan benar, baginya dua pahala. Dan apabila ia menghukumi satu perkara, lalu berijtihad dan keliru, baginya satu pahala" (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari 13/268 dan Muslim no. 1716)_

Kesimpulan dari Mengucapkan atau tidak selamat kepada hari raya agama lain itu kembali kepada keyakinan dan pemahaman masing-masing,  dan yang terpenting setiap keputusan yang kita ambil harus di landasi dengan Ilmu dan pemahaman yang baik terhadap suatu masalah. 

Bukan atas dasar "ikut-ikutan" / Taqlid dan Nafsu syahwat semata. Karena setiap keputusan yang kita pilih akan mendapatkan konsekuensi nya.

Kita semua berpesan jangan sampai karena perdebatan mengenai ini memunculkan konflik berkepanjangan dalam berbangsa dan bernegara kita, dan menganggu kebhinekaan yang telah lama kita rajut.  

Kita semua berharap tidak ada labelisasi "Anti Toleransi,  Anti Bhineka dan sejenisnya bagi mereka yang tidak mengucapkan nya,  kita harus bijak menghargai perbedaan pemikiran. Karena itu toleransi sesungguhnya.

Muhammad Fauzan Irvan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun