Mohon tunggu...
Fauzan Irvan
Fauzan Irvan Mohon Tunggu... Ilmuwan - Mahasiswa Pascasarjana Prodi Politik dan Hubungan Internasional di Timur Tengah, Universitas Indonesia

Muhammad Fauzan Irvan | Direktur Ekseksutif Progressive Democracy Watch (Prodewa) , Ketua Pembina Yayasan Pena Bakti Imdonesia dan Mahasiswa Pascasarjana Prodi Politik dan Hubungan Internasional di Timur Tengah, Universitas Indonesia | Instagram : @Fauzan_Irvan | email : fauzanirfan6@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Dilema Akhir Tahun dan Ujian Toleransi Kita

25 Desember 2017   08:09 Diperbarui: 25 Desember 2017   09:34 1727
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam hal ini betapa sempurnanya Islam dalam mengatur setiap sendi-sendi kehidupan. Islam memberikan sebuah tatanan sosial yang tidak hanya mengatur umatnya dengan sang Khaliq (hablumminallah), tetapi bagaimana manusia tersebut berinteraksi dengan sesamanya (hablumminannas).

Pada dasarnya polemik toleransi dan hukum mengucapkan selamat kepada hari raya non muslim selalu terjadi setiap tahunya karena dalam al quran dan hadist tidak ada yang nash mengharamkan secara _Qath'i_ (Mutlak) dan tidak pula menghalalkannya secara mutlak. 

Oleh karena itu, mengenai toleransi ini termasuk ke dalam ranah fiqih. Dalam ranah fiqih, ada istilah _al ashlu fii asha'i al ibaahah_ (sesungguhnya segala sesuatu itu pada dasarnya mubah atau boleh) selain dari apa yang telah ditentukan halal haramnya dalam al quran. 

Dalam ranah fiqih hukum tersebut bersifat elastis dan fleksibel mengikuti perkembangan zaman dan wawasan keilmuan yang dapat dilakukan melalui ijtihad para ulama.  

Umat Islam dalam bertoleransi memiliki tiga dasar hukum yang harus dijadikan sebagai titik tolak. Pertama, yang menjadi dasar hukum adalah dalam Q.S Al Mumtahanah :8 _"Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil."_

Makna dari ayat tersebut adalah tidak ada pengharaman dan pengahalalan secara mutlak dan tidak ada larangan untuk berbuat kepada non muslim, salah satu contohnya adalah dengan saling bertukar hadiah dengan mereka. 

Kedua, dasar hukum toleransi pun dicontohkan oleh Rasulullah, teladan utama dalam hal melakukan toleransi yang profesional yang diambil dari salah satu riwayat Rasulullah sedang duduk bersama para sahabatnya, Jabir bin Abdullah ra berkata,

"Suatu jenazah melewati kami, lalu Nabi berdiri kerananya, dan kami pun berdiri. Kami bertanya, 'Wahai Rasulullah, jenazah itu adalah jenazah orang Yahudi.

'Beliau bersabda, 'Bukankah dia juga seorang manusia". Melalui peristiwa tersebut ditegaskan bahwa dalam kehidupan bermasyarakat pun Rasulullah menekankan kepada umat islam untuk saling bertoleransi terhadap keyakinan orang lain selama mereka tidak melakukan penyerangan terhadap keyakinan kita. 

Ketiga, dasar hukum toleransi dikatakan dalam Q.S Al Kafirun : 6 _"Untukmu agamamu, dan untukku agamaku"_. Dalam surah al kafirun tersebut dipertegas lagi bahwa umat Islam diperbolehkan untuk berbuat baik, berinteraksi dalam hal muamalah namun *dilarang dalam ad-diin atau aqidah*. 

Adapun tujuan atau pesan dalam kegiatan bermuamalah tersebut adalah sebagai bentuk mujamalah (basa-basi) dan muhasanah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun