Mohon tunggu...
Fauzan Irvan
Fauzan Irvan Mohon Tunggu... Ilmuwan - Mahasiswa Pascasarjana Prodi Politik dan Hubungan Internasional di Timur Tengah, Universitas Indonesia

Muhammad Fauzan Irvan | Direktur Ekseksutif Progressive Democracy Watch (Prodewa) , Ketua Pembina Yayasan Pena Bakti Imdonesia dan Mahasiswa Pascasarjana Prodi Politik dan Hubungan Internasional di Timur Tengah, Universitas Indonesia | Instagram : @Fauzan_Irvan | email : fauzanirfan6@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Dilema Akhir Tahun dan Ujian Toleransi Kita

25 Desember 2017   08:09 Diperbarui: 25 Desember 2017   09:34 1727
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berdasarkan tiga dasar hukum tersebut sudah sangat cukup dan jelas dalam toleransi dengan non muslim. Adapun hukum dalam mengucapkan selamat kepada mereka itu adalah salah satu bentuk tahni'ah (penghormatan kepada orang lain). 

Tahni'ah dalam toleransi disini termasuk ke dalam ranah fiqih dengan sifatnya yang fleksibelitas dan relevansinya dengan dinamika yang terjadi di masyarakat. Dinamika masyarakat adalah sebuah entitas yang bergerak tanpa henti. 

Akhirnya topik toleransi dalam umat beragama ini seperti tidak ada akhirnya dan selalu hangat untuk dibicarakan setipa tahunnya, berbeda dengan hukum shalat, khamr, dan zina yang hukumnya qot'ih (pasti) berhenti selesai karena berkaitan erat dengan aqidah yang sudah tegas dan jelas dalam al quran. 

Dengan mengkaji toleransi ini diharapkan agar membuka wawasan keilmuan dalam hal halal haram agar terhindar dari suatu hal yang syubhat.

Melihat perspektif dan ijtihad para ulama dalam hal ini ada yang mengharamkan dan ada pula yang membolehkan dalam mengucapkan selamat untuk hari raya mereka. 

Perbedaan hal tersebut karena faktor wawasan keilmuan, dimana ulama tersebut tinggal dan berada (domain wilayah) dan kondisi sosial masyarakat. Fatwa syeikh Al Utsaimin sebagaimana kutipan dari Ibnul Qayyim Al Jauziah dalam bukunya Ahkam Ahl Adz-Dzimmah, beliau mengatakan:

_"Mengucapkan selamat kepada orang-orang kafir dengan ucapan selamat Natal atau ucapan-ucapan lainnya yang berkaitan dengan perayaan agama mereka hukumnya haram sesuai dengan kesepakatan ulama"_

Haramnya mengucapkan selamat kepada kaum kuffar atas hari raya mereka, sebgaimana dipaparkan oleh Ibnul Qayyim, karena didalamnya terdapat pengakuan atas syi'ar-syi'ar kekufuran dan ridha terhadapnya walaupun dia sendiri tidak ridha kekufuran itu bagi dirinya.

Fatwa kedua yang membolehkan adalah Dr. Yusuf Al Qardhawi, beliau berkata bahwa merayakan hari raya agama adalah hak masing-masing agama, selama tidak merugikan agama lain.

"Dan apabila kamu dihormati dengan suatu (salam) penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (penghormatan itu, yang sepadan) dengannya. Sungguh, Allah memperhitungkan segala sesuatu".  (Q.S An-Nisa: 86)

Namun Al Qardhawi secara tegas mengatakan bahwa tidak halal bagi seorang muslim untuk mengikuti ritual dalam perayaan agama yang khusus milik agama lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun