Hukum adalah ketetapan yg mengatur tata cara perbuatan manusia yg sudah dewasa (mukallaf). Tuntutan dan ketetapan yg mengatur manusia untuk meninggalkan atau mengerjakan perbuatan tertentu.
MENURUT PARA AHLIÂ
Sosiologi hukum didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya (Soerjono Soekanto dalam buku Mengenal Sosiologi Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 1989).
Pengertian sosiologi hukum (sociology of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola prilaku masyarakat dalam konteks sosialnya (Satjipto rahardjo dalam buku Ilmu Hukum, Penerbit Alumni, Bandung, 1982).
R. Otje Salman berpendapat sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.
SOSIOLOGI HUKUM ISLAM
Sosiologi hukum membahas pengaruh timbal balik antara perubahan hukum dan masyarakat. Pengaruh hukum dapat mempengaruhi perubahan masyarakat, dan sebaliknya perubahan masyarakat dapat menyebabkan terjadinya perubahan hukum (Soerjono Soekanto, 1977: 17).
Sosiologi Hukum Islam adalah suatu ilmu sosial yang menjelaskan mengenai adanya hubungan timbal balik antara perubahan sosial dengan penempatan hukum Islam.
Pengaruh hukum Islam pada perubahan masyarakat muslim, dan sebaliknya pengaruh masyarakat muslim terhadap perkembangan hukum Islam.
Hubungan timbal balik antara hukum Islam dan masyarakat muslim dapat dilihat pada perubahan orientasi masyarakat muslim dalam menerapkan hukum Islam, perubahan hukum Islam karena  perubahan masyarakat muslim yang disebabkan oleh berlakunya ketentuan baru dalam hukum Islam (Sudirman Tebba, 2003, hlm. Ix).
HUKUM DAN KENYATAAN MASYARAKAT