Mohon tunggu...
Fauzan Fitrio
Fauzan Fitrio Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

seorang mahasiswa uin raden mas said surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku "Sosiologi Hukum: Suatu Pengantar Dimensi Hukum dan Masyarakat" Karya Prof. Esmi Warassih Pujirahayu, SH., MS.

2 Oktober 2024   20:42 Diperbarui: 2 Oktober 2024   22:53 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pereview

Nama                        : Moch. Fharras Fhauzan Fitrio

NIM                           : 232111001

Kelas                         : HES 5H

Program Studi      : Hukum Ekonomi Syari'ah

Judul Buku              : Sosiologi Hukum: Suatu Pengantar Dimensi Hukum dan Masyarakat

Penulis                     : Prof. Esmi Warassih Pujirahayu, SH., MS.

Cetakan Pertama : Agustus 2020

Penerbit                   : Litera, Yogyakarta

Jumlah Halaman  : 180 Halaman 

ISBN                           : 978-623-7864-10-3

Review Buku

Buku ini merupakan salah satu karya penting dalam studi sosiologi hukum di Indonesia. Buku ini memperkenalkan kepada pembaca pada hubungan antara hukum dan masyarakat, serta bagaimana hukum tidak bisa dipisahkan dari konteks sosial, budaya, dan kekuasaan yang berlaku di suatu masyarakat.

Penulis menjelaskan ada beberapa pembahasan seperti Pengantar Sosiologi Hukum, Dimensi hukum dan masyarakat, Hukum sebagai alat pengendalian sosial, pluralisme hukum, hukum dan tidak keadilan, dan pendekatan multidisiplin dalam studi hukum.

A. Pengantar sosiologi hukum

Penulis menjelaskan bahwa sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mempelajari hukum dalam konteks sosialnya. Hukum dilihat tidak hanya sebagai seperangkat aturan formal, tetapi sebagai institusi yang terintegrasi dengan nilai-nilai, norma, dan struktur sosial masyarakat. 

B. Dimensi hukum dan masyarakat

Buku ini menyoroti bahwa hukum selalu bersinggungan dengan realitas sosial. Esmi Pujirahayu menekankan bahwa hukum tidak berdiri sendiri dan tidak selalu berlaku secara netral. Sebaliknya, hukum sering kali dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik, ekonomi, dan budaya. Hukum merefleksikan struktur kekuasaan yang ada di masyarakat dan dapat memperkuat atau melemahkan keadilan sosial. 

C. Hukum sebagai alat pengendalian sosial

Penulis juga menguraikan bagaimana hukum berfungsi sebagai instrumen untuk mengatur perilaku masyarakat. Hukum dibuat untuk menciptakan ketertiban dan mengatasi konflik dalam masyarakat, tetapi dalam praktiknya, hukum sering kali mencerminkan kepentingan kelompok-kelompok tertentu, terutama mereka yang memiliki kekuasaan.

D. Pluralisme hukum

Dalam buku ini, penulis juga membahas konsep pluralisme hukum, yaitu keberadaan berbagai sistem hukum dalam satu masyarakat. Misalnya, di Indonesia terdapat hukum negara, hukum adat, dan hukum agama yang sering kali hidup berdampingan. Buku ini menjelaskan bagaimana interaksi antara berbagai sistem hukum tersebut dapat mempengaruhi kehidupan sosial dan kesejahteraan masyarakat. 

E. Hukum dan tidak keadilan

Penulis menyoroti bahwa hukum tidak selalu membawa keadilan bagi semua pihak. Hukum dapat digunakan oleh kelompok yang berkuasa untuk mempertahankan status quo dan menindas kelompok yang lemah. Dengan demikian, penting bagi sosiologi hukum untuk mengkaji bagaimana hukum dapat menjadi alat perubahan sosial yang lebih adil.

F. Pendekatan multidisiplin dalam studi hukum

Salah satu kontribusi penting dari buku ini adalah penekanan pada pendekatan multidisiplin dalam mempelajari hukum. Esmi Pujirahayu mendorong penggunaan perspektif sosiologi, antropologi, politik, dan ekonomi dalam memahami hukum. Ini bertujuan untuk melihat hukum dalam konteks yang lebih luas, bukan hanya dari sudut pandang normatif atau legalistik.

 Kesimpulannya, Buku ini memberikan dasar yang kuat bagi mereka yang ingin memahami bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat, khususnya dalam konteks Indonesia. Esmi Warassih Pujirahayu memberikan wawasan bahwa hukum adalah cerminan dari interaksi sosial, ekonomi, dan politik, dan pemahaman terhadap hukum memerlukan analisis mendalam dari dimensi-dimensi tersebut. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun