Mohon tunggu...
Ahmad Fauzan
Ahmad Fauzan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Diam Tertindas atau Bangkit Melawan

Bila yakin, berusaha dan mencoba tak ada yang tak mungkin.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Penyebab Fraud dan Cara Mengatasi Fraud dalam Instansi Pemerintahan

26 April 2022   00:06 Diperbarui: 26 April 2022   00:15 422
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fauzanahmadud - Pengertian fraud adalah tindakan yang tidak jujur, ketidak jujuran tersebut bertujuan untuk menipu pihak lain demi keuntungan pelaku yang merugikan pihak yang menjadi korban.

Dalam kenyataannya fraud dapat merugikan keuangan entita ataupun keuangan negara, biasanya fraud dilakukan oleh pimpinan entitas atau pejabat tinggi instansi negara, pegawai staff dalam entitas maupun instansi pemerintahan bahkan fraud juga bisa dilakukan oleh SDM yang menjalankan  sistem pengendalian intern.

Disamping itu kerap sekali masyarakat dihantui pertanyaan seperti mengapa oknum pejabat tinggi dengan penghasilan yang lumayan tinggi kerap terlibat melakukan tindakan fraud? Bukan kah mereka seharusnya berada di garda terdepan dalam pemberantasan korupsi? Dan mengapa pejabat yang seharusnya punya misi untuk memberantas korupsi malah terlibat dalam tindak pidana korupsi? fraud serta korupsi dilakukan oleh oknum tersebut terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi, berikut adalah faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana fraud :

a. Keserakahan dan moral individu

b. Lemahnya kebijakan dan hukum

c. Tekanan ekonomi

d. Adanya kesempatan

Dalam kategorinya, fraud yang biasa terjadi dalam lingkungan perusahaan dan instansi pemerintahan di bagi menjadi 4 jenis, yaitu :

a. Korupsi.

Korupsi merupakan fraud yang sering terjadi di negara kita korupsi bisa berbentuk penyuapan, pemerasan dan penyalahgunaan informasi suatu perusahaan atau instansi pemerintahan, fraud jenis ini biasanya berbentuk gratifikasi atau pemberian hadiah untuk melancarkan kepentingannya.

b. Pencucian uang dan penggelapan uang.

Fraud kategori ini berkolerasi dengan white collar crime, pelaku akan menyalahgunakan harta yang dipercayakan kepadanya.

c. Pencurian data.

Kasus fraud jenis ini dilakukan melalui pengambilan data-data penting perusahaan atau instansi pemerintahan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tindakan ini bukan hanya perusahaan atau instansi pemerintah yang merugi melainkan masyarakt juga terkena dampaknya.

d. Penyimpangan asset

Kasus penyimpangan asset meliputi seluruh tindakan pencurian atau penyalahgunaan asset yang dipercayakan pada orang tersebut.

Dari paparan diatas dapat disimpulkan bahwa fraud dilakukan bukan karena atas dasar ketidak sengajaan manusia tersebut (Human Eror) melainkan dilakukan karena keserakahan dan buruknya moral manusia (pelaku fraud), lemahnya kebijakan dan hukum, hal ini juga dapat memicu adanya kesempatan manusia untuk melakukan fraud, dan yang terakhir karena tekanan ekonomi bisa dari gaya hidup yang mewah dan lain sebagainya. 

Pencegahan fraud dapat dilakukan dengan cara semua lini yang ada di jajaran pemerintahan untuk menjunjung tinggi integritas, kejujuran, kedisiplinan dan tidak menyalahgunakan jabatan yang dimilikinya baik untuk kepentingan pribadi yang bisa mengakibatkan kerugian pada negara baik secara financial maupun non financial. Disisi lain perlu dikuatkan juga dengan adanya pengauditan berkala dengan mekanisme pemeriksaan random. 

Oleh: Ahmad Misbakhul Munir, Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Jakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun