b. Pencucian uang dan penggelapan uang.
Fraud kategori ini berkolerasi dengan white collar crime, pelaku akan menyalahgunakan harta yang dipercayakan kepadanya.
c. Pencurian data.
Kasus fraud jenis ini dilakukan melalui pengambilan data-data penting perusahaan atau instansi pemerintahan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tindakan ini bukan hanya perusahaan atau instansi pemerintah yang merugi melainkan masyarakt juga terkena dampaknya.
d. Penyimpangan asset
Kasus penyimpangan asset meliputi seluruh tindakan pencurian atau penyalahgunaan asset yang dipercayakan pada orang tersebut.
Dari paparan diatas dapat disimpulkan bahwa fraud dilakukan bukan karena atas dasar ketidak sengajaan manusia tersebut (Human Eror) melainkan dilakukan karena keserakahan dan buruknya moral manusia (pelaku fraud), lemahnya kebijakan dan hukum, hal ini juga dapat memicu adanya kesempatan manusia untuk melakukan fraud, dan yang terakhir karena tekanan ekonomi bisa dari gaya hidup yang mewah dan lain sebagainya.Â
Pencegahan fraud dapat dilakukan dengan cara semua lini yang ada di jajaran pemerintahan untuk menjunjung tinggi integritas, kejujuran, kedisiplinan dan tidak menyalahgunakan jabatan yang dimilikinya baik untuk kepentingan pribadi yang bisa mengakibatkan kerugian pada negara baik secara financial maupun non financial. Disisi lain perlu dikuatkan juga dengan adanya pengauditan berkala dengan mekanisme pemeriksaan random.Â
Oleh: Ahmad Misbakhul Munir, Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Jakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H