Pada tahun-tahun berikutnya, sistem Imigrasi mulai berkembang dengan penyesuaian terhadap dinamika sosial dan ekonomi nasional. Pembentukan Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) menjadi langkah signifikan dalam memperkuat pengawasan perbatasan dan mengelola lalu lintas orang asing di Indonesia. Ditjen Imigrasi bertanggung jawab dalam menyusun kebijakan serta mengimplementasikan sistem pengawasan yang ketat, termasuk dalam mengatasi isu pengungsi dan perdagangan manusia.
Perkembangan regulasi pun terus berlangsung dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menjadi landasan hukum utama dalam pengelolaan Imigrasi modern. Undang-undang ini telah mengalami berbagai perubahan dan penyempurnaan untuk menjawab tantangan globalisasi, termasuk revisi terbaru yang berfokus pada pemanfaatan teknologi dalam pengawasan orang asing.
Imigrasi Modern
Dalam era modern, Imigrasi Indonesia mengalami transformasi besar-besaran dengan penerapan layanan berbasis teknologi, termasuk sistem e-visa, e-paspor, dan sistem pengawasan perbatasan yang lebih canggih untuk mendukung keamanan nasional dan kelancaran mobilitas global.
Sebagai bagian dari pemekaran Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kini mengoordinasikan suburusan keimigrasian secara lebih terfokus. Tugas utamanya meliputi pengawasan lalu lintas orang yang masuk dan keluar Indonesia, penerbitan dokumen perjalanan, serta penegakan hukum terkait keimigrasian. Kebijakan keimigrasian diatur berdasarkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja (ORTA) Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan). Aturan ini memberikan arah baru bagi tata kelola kelembagaan yang lebih adaptif dalam menghadapi tantangan global dan meningkatkan efisiensi layanan.
Dengan pemekaran ini, diharapkan peran Imigrasi dalam mendukung pembangunan nasional menjadi lebih optimal, serta pelayanan kepada masyarakat semakin transparan, cepat, dan berbasis teknologi terkini.
Peran dan Tantangan ASN Imigrasi
Struktur Kelembagaan Saat Ini
Ditjen Imigrasi memiliki struktur kelembagaan yang luas dan kompleks, mencakup berbagai unit kerja yang tersebar di seluruh Indonesia. Ditjen Imigrasi di tingkat pusat bertanggung jawab atas penyusunan kebijakan dan koordinasi nasional, sedangkan Kantor Wilayah (Kanwil) di setiap provinsi berperan dalam supervisi dan pengawasan kantor Imigrasi di daerah. Kantor Imigrasi (Kanim) yang tersebar di berbagai kota/kabupaten berfungsi sebagai unit operasional yang melayani masyarakat secara langsung.
Selain itu, Unit Kerja Keimigrasian (UKK) berfungsi sebagai layanan keimigrasian di daerah-daerah terpencil atau yang tidak memiliki kantor Imigrasi sendiri. Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) juga menjadi bagian penting dalam menangani orang asing yang melanggar ketentuan keimigrasian sebelum dilakukan deportasi atau tindakan hukum lainnya.
Tantangan di Era Digital dan Globalisasi
Dengan semakin meningkatnya mobilitas global, ASN Imigrasi dihadapkan pada tantangan yang semakin kompleks. Kejahatan transnasional seperti perdagangan manusia, penyelundupan imigran, dan ancaman terorisme menjadi tantangan serius yang memerlukan kemampuan adaptasi dan respon cepat. Di sisi lain, perkembangan teknologi seperti digitalisasi dokumen perjalanan dan penggunaan kecerdasan buatan dalam pengawasan keimigrasian juga menuntut peningkatan keterampilan dan kompetensi ASN Imigrasi.