Ketahanan ekonomi merupakan salah satu pilar utama dalam kerangka ketahanan nasional. Secara sederhana, ketahanan ekonomi dapat didefinisikan sebagai kemampuan suatu negara untuk mengelola sumber daya ekonomi, menjaga stabilitas keuangan, serta melindungi kesejahteraan masyarakat di tengah guncangan internal maupun eksternal. Ketahanan ekonomi yang kuat menciptakan landasan bagi stabilitas nasional, mengurangi potensi konflik sosial, dan memperkuat posisi negara dalam menghadapi tantangan global.
Dalam konteks ini, bisnis syariah memiliki peran strategis sebagai penggerak stabilitas ekonomi. Berbeda dengan sistem ekonomi konvensional yang sering kali berorientasi pada keuntungan semata, bisnis syariah menempatkan keadilan sosial sebagai fondasi utamanya. Sistem ini memastikan distribusi sumber daya yang lebih merata melalui konsep berbagi risiko dan keuntungan yang adil. Dengan menghindari praktik riba, bisnis syariah mendorong keberlanjutan ekonomi yang tidak membebani satu pihak secara berlebihan, sehingga menciptakan harmoni dalam hubungan ekonomi.
Lebih dari itu, instrumen-instrumen khas dalam ekonomi syariah seperti zakat, infak, dan sedekah memainkan peran penting dalam mengurangi kesenjangan ekonomi. Sebagai contoh, zakat merupakan mekanisme redistribusi kekayaan yang efektif untuk membantu kelompok masyarakat kurang mampu. Menurut data Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), potensi zakat di Indonesia mencapai lebih dari Rp300 triliun per tahun, yang jika dimaksimalkan, dapat menjadi sumber daya strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Infak dan sedekah, meskipun bersifat sukarela, juga berkontribusi dalam menciptakan jaringan sosial yang solid. Dana yang terkumpul dapat digunakan untuk pengembangan infrastruktur publik, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta program pendidikan. Dengan demikian, bisnis syariah tidak hanya memberikan solusi ekonomi, tetapi juga menjadi alat untuk memperkuat kohesi sosial, yang pada akhirnya mendukung ketahanan nasional secara keseluruhan.
Dalam menghadapi tantangan global yang semakin kompleks, integrasi antara prinsip-prinsip bisnis syariah dan strategi ketahanan ekonomi nasional menjadi langkah penting untuk menciptakan stabilitas yang berkelanjutan.
Bisnis Syariah dalam Praktik: Studi Kasus dan Kebijakan
Bisnis syariah telah menjadi bagian integral dari ekosistem ekonomi di Indonesia, khususnya melalui peran aktif pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satu contoh sukses adalah koperasi syariah berbasis komunitas seperti Koperasi Syariah 212, yang telah berhasil menghimpun dana anggota untuk mendukung pengembangan usaha halal. Dengan prinsip bagi hasil dan transparansi, koperasi ini mampu memberdayakan ekonomi masyarakat kecil sekaligus menciptakan jaringan bisnis yang solid. Keberhasilan ini menunjukkan bagaimana model bisnis syariah dapat menjadi katalisator ekonomi lokal yang tangguh dan inklusif.
Selain UMKM, sektor perbankan syariah juga menjadi ujung tombak pengembangan ekonomi berbasis nilai-nilai Islam. Bank Syariah Indonesia (BSI), misalnya, telah memberikan pembiayaan kepada ribuan pelaku usaha halal di berbagai sektor, termasuk agribisnis, perdagangan, dan pariwisata. Dengan pendekatan berbagi risiko, bank syariah tidak hanya membantu menciptakan stabilitas keuangan bagi pelaku usaha, tetapi juga membangun kepercayaan yang lebih besar di kalangan masyarakat.
Kesuksesan ini tidak lepas dari dukungan kebijakan pemerintah yang mendukung pengembangan ekonomi syariah. Salah satu inisiatif strategis adalah Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024, yang menetapkan visi untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah global. Dalam dokumen ini, pemerintah mengidentifikasi empat fokus utama: penguatan industri halal, pengembangan sektor keuangan syariah, peningkatan kapasitas UMKM, dan penguatan ekonomi digital berbasis syariah.
Selain itu, pembentukan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menjadi langkah penting dalam mendorong sinergi lintas sektor. KNEKS berperan dalam merancang kebijakan strategis, mengoordinasikan program pengembangan ekonomi syariah, dan meningkatkan literasi masyarakat terhadap konsep syariah.
Lembaga syariah, seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Dompet Dhuafa, juga memainkan peran penting dalam menciptakan stabilitas ekonomi. Melalui pengelolaan zakat, infak, dan sedekah, lembaga ini mendistribusikan dana kepada kelompok rentan, mendukung program pemberdayaan ekonomi, serta membangun infrastruktur sosial yang mendukung kesejahteraan masyarakat.
Namun, implementasi bisnis syariah tidak lepas dari tantangan, seperti rendahnya literasi keuangan syariah di kalangan masyarakat dan minimnya akses teknologi bagi pelaku UMKM. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, lembaga keuangan syariah, dan masyarakat untuk mengatasi hambatan ini.