Mohon tunggu...
P.Aulia Rochman
P.Aulia Rochman Mohon Tunggu... Penulis - Petualang Kehidupan Dimensi Manusia yang diabadikan dalam https://theopenlearner333.blogspot.com/

I can't do anything, I don't know anything, and I am nobody.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Menjawab Tantangan Perbatasan Maritim: Perjalanan Akademik Ridwan Arifin

9 Januari 2025   20:56 Diperbarui: 9 Januari 2025   20:56 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto saat Ridwan Arifin sidang Disertasi di hadapan Ketua Sidang, Promotor, Co-Promotor dan Enam Penguji. Dokpri

Kupasan Disertasi dan Kontribusi Strategis

Disertasi Ridwan Arifin yang berjudul "Studi Kritis Pengawasan dan Pemeriksaan Keimigrasian di Perbatasan Maritim Indonesia" adalah upaya komprehensif untuk memberikan solusi strategis bagi permasalahan pengawasan keimigrasian di Indonesia. Melalui pendekatan grounded theory, penelitian ini berhasil mengidentifikasi tantangan utama dan menawarkan kerangka kerja yang inovatif.

Metodologi Penelitian

Pendekatan grounded theory yang digunakan dalam penelitian ini memungkinkan peneliti untuk membangun teori berdasarkan data empiris. Metode ini melibatkan:

  • Wawancara Mendalam: Menggali wawasan dari pejabat imigrasi, Bakamla, dan pemangku kepentingan lainnya.
  • Analisis Data Kualitatif: Menggunakan teknik pengkodean untuk mengidentifikasi pola utama.
  • Konstanta Perbandingan: Membandingkan data lapangan dengan teori yang ada untuk menghasilkan kerangka kerja baru.

Metodologi ini memberikan landasan kuat untuk menghasilkan solusi yang aplikatif sekaligus relevan dengan kebutuhan lapangan.

Temuan Utama

  1. Lima Fase Pengawasan Keimigrasian
    • Identifikasi Risiko: Menganalisis potensi ancaman di wilayah perbatasan.
    • Analisis Data: Mengolah informasi secara real-time dengan teknologi modern.
    • Pengawasan Fisik: Mengoptimalkan kehadiran aparat di titik strategis.
    • Penegakan Hukum: Menindak pelanggaran dengan regulasi yang tegas.
    • Evaluasi Berkelanjutan: Meninjau ulang kebijakan secara sistematis.
  2. Pendirian Pangkalan Laut Keimigrasian (PLK)
    • PLK diusulkan sebagai pusat kendali pengawasan di wilayah maritim strategis.
    • PLK dilengkapi dengan teknologi canggih seperti pemantauan berbasis satelit dan sistem manajemen risiko digital.
  3. Harmonisasi Regulasi
    • Penyesuaian Undang-Undang Keimigrasian dengan konvensi internasional seperti UNCLOS dan IMO FAL.
  4. Kolaborasi Lintas Sektor
    • Mengintegrasikan kerja antara Ditjen Imigrasi, Bakamla, TNI AL, dan lembaga terkait lainnya untuk menciptakan pengawasan yang lebih efektif.

Kontribusi dari Pidato Promosi Doktor

Dalam pidato promosi doktornya, Pak Ridwan menekankan bahwa "tulisan adalah artefak pikiran manusia." Melalui karya ilmiah, beliau percaya bahwa solusi yang nyata dapat diciptakan untuk mengatasi masalah yang kompleks. Beliau juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor dan penguatan regulasi sebagai langkah strategis untuk menjawab tantangan pengawasan perbatasan.

"Kolaborasi lintas sektor bukan sekadar pilihan, tetapi kebutuhan mendesak dalam menghadapi ancaman global." -- Ridwan Arifin

Pak Ridwan menggambarkan perbatasan maritim sebagai "pintu gerbang keamanan nasional" yang memerlukan pendekatan terpadu. Solusi yang diusulkan dalam disertasi ini, seperti PLK dan lima fase pengawasan, tidak hanya inovatif tetapi juga aplikatif, memberikan panduan nyata bagi pengelola kebijakan di Indonesia.

Dengan kontribusi strategis ini, disertasi Ridwan Arifin menjadi referensi penting bagi akademisi, pembuat kebijakan, dan praktisi yang terlibat dalam pengawasan keimigrasian. Ini bukan sekadar karya akademik, tetapi juga panduan praktis untuk masa depan yang lebih baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun