Mohon tunggu...
Fauzan Akbar Hasbiansyah
Fauzan Akbar Hasbiansyah Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

merupakan mahasiswa tingkat akhir dari UPNVJ dengan studi S1 Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Strategi Optional Implementasi UU Cipta Kerja untuk Keseimbangan Manfaat dan Perlindungan Buruh

5 Desember 2023   09:00 Diperbarui: 5 Desember 2023   09:05 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Prakerja) atau disebut juga Omnibus Law Cipta Kerja memiliki dampak yang signifikan terhadap sektor ketenagakerjaan di Indonesia. UU Prakerja dirancang dengan tujuan merangsang pertumbuhan ekonomi melalui reformasi di sektor ketenagakerjaan, pelatihan keterampilan, dan peningkatan daya saing tenaga kerja.

Meskipun diumumkan sebagai solusi untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia dan mendukung pertumbuhan ekonomi, UU Prakerja juga menuai kontroversi. Sebagian masyarakat mengkritiknya dengan pertanyaan apakah UU Prakerja malah mematikan buruh. Implikasi hukum UU Prakerja juga mencakup perubahan pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), yang menurut beberapa pihak masih relevan dan mampu mengakomodasi berbagai ketentuan terkait perseroan.

Dalam pelaksanaanya Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk perusahaan yang banyak diminati oleh masyarakat, namun seiring waktu, beberapa aspek dalam UU PT dianggap rigid dan kurang fleksibel dengan kebutuhan bisnis kontemporer. Kehadiran UU Prakerja diharapkan menjadi instrumen untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berbisnis di Indonesia.

Penting untuk dicatat bahwa narasi ini mengajak untuk melihat UU Prakerja secara komprehensif, melibatkan analisis mendalam dari berbagai perspektif. Terdapat perhatian terhadap dampak dan perubahan terkait pesangon, sistem upah, perlindungan pekerja, dan dinamika ketenagakerjaan. Kesimpulannya, diperlukan dialog terbuka dan kolaboratif untuk memastikan implementasi UU Prakerja memberikan manfaat maksimal tanpa merugikan hak-hak pekerja.

UU Cipta Kerja

Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) merupakan instrumen hukum yang diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia sebagai respons terhadap kompleksitas regulasi yang dianggap sebagai beban berat bagi sektor ekonomi. UU Cipta Kerja mengusung serangkaian perubahan dan reformasi di berbagai sektor, seperti perizinan, ketenagakerjaan, dan investasi, dengan tujuan utama menciptakan lingkungan bisnis yang lebih ramah, responsif, dan meningkatkan daya tarik investasi domestik dan asing.

Secara rinci, UU Cipta Kerja berfokus pada reformasi regulasi perizinan dengan menyederhanakan proses, menghapuskan tumpang tindih aturan, dan mempercepat waktu untuk mendapatkan izin. Hal ini diharapkan dapat memangkas birokrasi yang rumit dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat. Selain itu, UU Cipta Kerja mengubah ketentuan ketenagakerjaan dengan memberikan fleksibilitas lebih bagi pengusaha dalam merancang perjanjian kerja dan struktur upah, dengan tujuan menciptakan lingkungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif dan mengurangi risiko bagi pelaku usaha.

Penerimaan UU Cipta Kerja di masyarakat memicu respons dan perdebatan. Beberapa pihak mendukungnya sebagai langkah progresif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, sementara yang lain menyuarakan kekhawatiran terkait hak-hak pekerja dan dampak lingkungan. Meskipun demikian, pemerintah meyakini bahwa UU Cipta Kerja adalah langkah strategis untuk meningkatkan daya saing Indonesia secara global dan menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak. Dengan demikian, pengertian dan tujuan UU Cipta Kerja mencerminkan upaya pemerintah dalam membentuk iklim investasi yang kondusif dan memastikan keberlanjutan pembangunan ekonomi nasional.

Permasalahan UU Cipta Kerja

Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) menimbulkan berbagai perdebatan dan kontroversi di masyarakat, terutama terkait pengurangan hak-hak buruh yang diatur dalam beberapa pasal, seperti pasal 154, 156, 81 ayat (4), 89 ayat (2), 165 ayat (1), dan 164 ayat (3). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun