Mohon tunggu...
Fatwa Adji Mas Shaka
Fatwa Adji Mas Shaka Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya merupakan mahasiswa semester 4 di UIN Raden Mas Said Surakarta. Saya mengambil program studi Hukum Keluarga Islam.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

BOOK REVIEW "Hukum Perkawinan Islam" karya H. Mahmudin Bunyamin, Lc., M.A., Agus Hermanto, M.H.I.

11 Maret 2023   01:15 Diperbarui: 11 Maret 2023   01:33 587
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judul                        : Hukum Perkawinan Islam
Penulis                    : Mahmudin Bunyamin dan Agus Hermanto
Penerbit                  : CV Pustaka Setia
ISBN                         : 978-979-076-655-6
Ukuran Buku        : 15 x 21 cm
Halaman                : xvi + 212
Terbit                      : 2017
Cetakan                  : Pertama, Februari 2017

            Buku tulisan beliau dengan judul Hukum Perkawinan Islam mendeskripsikan secara rinci dan jelas tentang hukum-hukum perkawinan dan macam-macam perkawinan dan juga menjelaskan apa yang dimaksud dengan talak, rujuk dan sebagainya. Memang hukum perkawinan itu sangat penting bagi kita, terutama bagi yang sudah siap dan sudah waktunya, karena menikah tidak hanya sekedar menyatukan dua orang saja melaikan satu keluarga dengan keluarga yang lain, maka  dari itu dibutuhkan pijakan atau aturan yang kuat dengan hukum tersebut.

            Untuk memudahkan pembaca, penulis membagi kajian buku Hukum Perkawinan Islam menjadi sepuluh BAB. Memang terkesan padat dan banyak, tetapi ini dimaksudkan oleh penulis agar informasi yang disampaikan dapat dipahami dengan jelas dan terperinci, yang berhubungan dengan hukum dan macam perkawinan.

            Nikah atau perkawinan adalah akad yang mengandung ketentuan hukum dibolehkannya hubungan seksual dengan lafat nikah atau dengan kata-kata yang sepadan denganya. Selain definisi tersebut perkawinan menurut islam yaitu akad yang kuat atau miitsaqan gholidzhan untuk mentaati perintah Allah SWT dan melaksanakannya merupakan ibadah.

            Pada dasarnya perkawinan merupakan suatu hal yang diperintahkan dan dianjurkan oleh syara'. Berdasarkan firman Allah Swt Al-Quran Surat Ar-Rum ayat 21. Adapun hukum-hukum nikah yaitu:

pertama wajib, bagi seseorang yang mampu secara finasial maupun fisik, dan sanggat kuat keinginannya untuk menyalurkan hasrat seksual dalam dirinya, sedangkan ia khawatir terjerumus dalam perzinaan.

Kedua sunnah, bagi seseorang yang mempunyai kemampuan finansial maupun fisik dan memiliki hasrat untuk menyalurkan sesual dalam diri, namun masih bisa mengendalikan dirinya kedalam perzinaan.

Ketiga haram, bagi suami yang mengetahui dirinya tidak memiliki kemampuan baik dalam nafkah lahiriah maupun batiniyah yang wajib diberikan kepada istrinya.

Keempat makruh, bagi seorang laki-laki yang tidak membutuhkan pernikahan, baik disebabkan tidak mampu memenuhi hak istri secara lahiriah maupun batiniah, sementara calon istri tidak terganggu dengan hal tersebut.

Kelima mubah, apabila tidak ada dorongan atau hambatan untuk melakukan atau meninggalkannya.

            Adapun syarat dan rukun perkawinan tertera pada Undang-Undang Perkawinan Nomer 1 tahun 1974 pasal 7, dan diperkuat dalam KHI pasal 15 ayat 1. Dalam hukum perkawinan, dalam menempatkan rukun syarat terdapat berbedaan pendapat dikalangan para ulama. Akan tetapi semua ulama sepakat bahwa yang harus ada dalam perkawinan antara lain yaitu, akad perkawinan, laki-laki yang akan kawin, perempuan yang akan kawin, wali dari mempelai perempuan, saksi yang menyaksikan akad perkawinan, dan mahar atau mas kawin.

            Selain bentuk larangan pernikahan yang kaitannya dengan nasab, sepersusuan, dan musaharah. Ada beberapa larangan yang diperselisihkan yaitu, menikah dengan pezina yang belum taubat, sumpah li'an, halangan kafir wanita musyrik haram dinikahi, halangan ihram yaitu wanita yang sedang ihram haram dinikahi baik ihram umrah maupun haji, halangan iddah, karena sudah ditalak tiga, halangan peristrian yaitu wanita yang terikat pernikahan dengan orang lain.

            Sejak dahulu kita tidak asing dengan yang namanya poligami. Bahkan sebelum islam, poligami sudah dikenal oleh orang-orang Hindu, bangsa Israil, Persia, Arab, Romawi, dan lain-lain. Bangsa yahudi membolehkan poligami. Nabi Musa a.s tidak melarang, bahkan tidak membatasi jumlah istri seorang laki-laki yang berpoligami.             Hukum poligami dalam islam adalah mubah, selama adil secara dhohir maupun batin dan tidak terjadi penganiayaan terhadap istri. Islam membolehkan poligami dengan membatasi empat orang istri saja dengan syarat berlaku adil kepada mereka, yaitu adil dalam hal nafkah lahir maupun batin. Hal ini didasarkan pada al-qur'an surat an-nisa' ayat 3. Adapun hukum pologami di Indonesia di atur dalam Undang-Undang Nomer 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 3, 4, dan 5.

            Batasan usia perkawinan dalam islam yaitu ketika sudah baligh atau sudah mencapai usia 15 dan bagi perempuan sudah haid, dan pada intinya bagi mereka yang sudah mampu. Dan batasan perkawinan di Indonesia terdapat pada pasal 7 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 ayat 1.

            Dan didalam buku ini juga dijelaskan tentang nikah mut'ah, yaitu nikah yang menggunakan lafad "tamattu, istimta" dan sejenisnya. Ada yang menyebutnya dengan kawin kontrak. Sebagian besar fuqoha' berpendapat bahwa hukum nikah mut'ah adalah tidak sah, akan tetapi syi'ah imamiyah masih memperbolehkannya.

            Adapun istilah hadanah dalam buku ini adalah pendidikan dan pemeliharaan anak sejak lahir sampai sanggup berdiri sendiri. Mengasuh anak, artinya mendidik dan memelihara anak, mengurus makanan, minuman, pakaian, dan kebersihannya pada masa umurnya yang pertama. Menurut istilah ahli fiqh, hadanah berarti memelihara yang. anak dari segala macam bahaya yang mungkin menimpanya, menjaga kesehatan jasmani dan rohaninya, menjaga makanan dan kebersihannya, mengusahakan pendidikannya sampai ia sanggup berdiri sendiri dalam menghadapi kehidupan sebagai Muslim. Dengan cara melakukan pemeliharaan anak yang masih kecil, baik laki-laki maupun perempuan, atau yang sudah besar tetapi belum mumayiz, menyediakan sesuatu yang menjadikan kebaikannya, menjaganya dari sesuatu yang merusaknya, mendidik jasmani, rohani, dan akalnya agar mampu berdir sendiri menghadapi hidup dan memikul tanggung jawab. Dasar hukum (Q.S. At-Tahrim: 6), anak adalah amanah Allah SWT, yang apabila tidak dipelihara akan mendatangkan fitnah, bahkan kesengsaraan di akhirat. Allah telah memerintahkan kepada orang-orang yang beriman untuk memelihara diri dari kesengsaraan tersebut. 

            Dan masih banyak lagi macam-macam pernikah seperti nikah sirri, nikah hamil. Tentang nikah hamil para ulama banyak berbeda pendapat mengenai hukumnya, menurut KHI Bab 8 pasal 5 ayat 1, 2, dan 3 disebutkan. 

Pertama, seorang wanita hamil diluar nikah dapat dikawinkan dengan seorang wanita yang menghamilinya. 

Kedua, perkawinan dengan hamil yang tersebut dalam ayat 1 dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu dilahirkannya anaknya.

Ketiga, dengan dilangsungkan pada saat hamil tidak diperlukan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

            Dan juga dijelaskan tentang nikah beda agama banyak ulama yang berbeda pendapat mengenai hukumnya, akan tetapi hukum nikah beda agama di Indonesia berdasarkan fatwa MUI adalah haram hukumnya, hal ini berdasarkan Al-Qur'an surat al-baqarah ayat 211, al-maidah ayat 5, al-mumtahanah ayat 10, dan tahrim ayat 6.

            Pada akhir bab, penulis menjelaskan tentang talak atau perceraian, ada beberapa syarat yang harus di penuhi untuk menjatuhkan talak kepada istrinya. Dan juga disebutkan macam-macam talak yaitu talak raj'i dan talak ba'in, pada dasarnya talak adalah hal yang diperbolehkan namun dibenci oleh Allah Swt.

            Dalam penulisan buku tersebut, terlihat bahwa penulis sangat berkeinginan menyampaikan dengan jelas, lengkap dan rinci tentang hukum dan macam pernikahan, bahasa yang digunakan juga tidak terlalu sulit dan mudah dipahami, dan pada bagian akhir diselipkan pembahasan tentang talak, karena talak atau perceraian adalah runtutan paling akhir dari sebuah pernikahan yang mana tidak bisa lagi diselamatkan pernikahan tersebut, walau ada satu lagi yang bisa memisahkan pernikah yaitu kematian. Buku ini sangat direkomdasikan bagi mahasiswa hukum islam yang sedang mempelajari hukum-hukum pernikahan supaya bisa untuk menambah wawasan.

            Terlepas dari itu masalah teknis, lay out nya harus diperbaiki, agar lebih bisa menarik minat pembacanya. Dan terakhir yaitu cover buku harus diperbaiki dan desain pada tema yang dipakai harus lebih memperhatikan penggunaan warna, karena ini membuat orang yang akan membaca lebih tertarik. (Fatwa Adji Mas Shaka)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun