Mohon tunggu...
Fatwa Adji Mas Shaka
Fatwa Adji Mas Shaka Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya merupakan mahasiswa semester 4 di UIN Raden Mas Said Surakarta. Saya mengambil program studi Hukum Keluarga Islam.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

BOOK REVIEW "Hukum Perkawinan Islam" karya H. Mahmudin Bunyamin, Lc., M.A., Agus Hermanto, M.H.I.

11 Maret 2023   01:15 Diperbarui: 11 Maret 2023   01:33 587
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            Selain bentuk larangan pernikahan yang kaitannya dengan nasab, sepersusuan, dan musaharah. Ada beberapa larangan yang diperselisihkan yaitu, menikah dengan pezina yang belum taubat, sumpah li'an, halangan kafir wanita musyrik haram dinikahi, halangan ihram yaitu wanita yang sedang ihram haram dinikahi baik ihram umrah maupun haji, halangan iddah, karena sudah ditalak tiga, halangan peristrian yaitu wanita yang terikat pernikahan dengan orang lain.

            Sejak dahulu kita tidak asing dengan yang namanya poligami. Bahkan sebelum islam, poligami sudah dikenal oleh orang-orang Hindu, bangsa Israil, Persia, Arab, Romawi, dan lain-lain. Bangsa yahudi membolehkan poligami. Nabi Musa a.s tidak melarang, bahkan tidak membatasi jumlah istri seorang laki-laki yang berpoligami.             Hukum poligami dalam islam adalah mubah, selama adil secara dhohir maupun batin dan tidak terjadi penganiayaan terhadap istri. Islam membolehkan poligami dengan membatasi empat orang istri saja dengan syarat berlaku adil kepada mereka, yaitu adil dalam hal nafkah lahir maupun batin. Hal ini didasarkan pada al-qur'an surat an-nisa' ayat 3. Adapun hukum pologami di Indonesia di atur dalam Undang-Undang Nomer 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 3, 4, dan 5.

            Batasan usia perkawinan dalam islam yaitu ketika sudah baligh atau sudah mencapai usia 15 dan bagi perempuan sudah haid, dan pada intinya bagi mereka yang sudah mampu. Dan batasan perkawinan di Indonesia terdapat pada pasal 7 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 ayat 1.

            Dan didalam buku ini juga dijelaskan tentang nikah mut'ah, yaitu nikah yang menggunakan lafad "tamattu, istimta" dan sejenisnya. Ada yang menyebutnya dengan kawin kontrak. Sebagian besar fuqoha' berpendapat bahwa hukum nikah mut'ah adalah tidak sah, akan tetapi syi'ah imamiyah masih memperbolehkannya.

            Adapun istilah hadanah dalam buku ini adalah pendidikan dan pemeliharaan anak sejak lahir sampai sanggup berdiri sendiri. Mengasuh anak, artinya mendidik dan memelihara anak, mengurus makanan, minuman, pakaian, dan kebersihannya pada masa umurnya yang pertama. Menurut istilah ahli fiqh, hadanah berarti memelihara yang. anak dari segala macam bahaya yang mungkin menimpanya, menjaga kesehatan jasmani dan rohaninya, menjaga makanan dan kebersihannya, mengusahakan pendidikannya sampai ia sanggup berdiri sendiri dalam menghadapi kehidupan sebagai Muslim. Dengan cara melakukan pemeliharaan anak yang masih kecil, baik laki-laki maupun perempuan, atau yang sudah besar tetapi belum mumayiz, menyediakan sesuatu yang menjadikan kebaikannya, menjaganya dari sesuatu yang merusaknya, mendidik jasmani, rohani, dan akalnya agar mampu berdir sendiri menghadapi hidup dan memikul tanggung jawab. Dasar hukum (Q.S. At-Tahrim: 6), anak adalah amanah Allah SWT, yang apabila tidak dipelihara akan mendatangkan fitnah, bahkan kesengsaraan di akhirat. Allah telah memerintahkan kepada orang-orang yang beriman untuk memelihara diri dari kesengsaraan tersebut. 

            Dan masih banyak lagi macam-macam pernikah seperti nikah sirri, nikah hamil. Tentang nikah hamil para ulama banyak berbeda pendapat mengenai hukumnya, menurut KHI Bab 8 pasal 5 ayat 1, 2, dan 3 disebutkan. 

Pertama, seorang wanita hamil diluar nikah dapat dikawinkan dengan seorang wanita yang menghamilinya. 

Kedua, perkawinan dengan hamil yang tersebut dalam ayat 1 dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu dilahirkannya anaknya.

Ketiga, dengan dilangsungkan pada saat hamil tidak diperlukan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

            Dan juga dijelaskan tentang nikah beda agama banyak ulama yang berbeda pendapat mengenai hukumnya, akan tetapi hukum nikah beda agama di Indonesia berdasarkan fatwa MUI adalah haram hukumnya, hal ini berdasarkan Al-Qur'an surat al-baqarah ayat 211, al-maidah ayat 5, al-mumtahanah ayat 10, dan tahrim ayat 6.

            Pada akhir bab, penulis menjelaskan tentang talak atau perceraian, ada beberapa syarat yang harus di penuhi untuk menjatuhkan talak kepada istrinya. Dan juga disebutkan macam-macam talak yaitu talak raj'i dan talak ba'in, pada dasarnya talak adalah hal yang diperbolehkan namun dibenci oleh Allah Swt.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun