Mohon tunggu...
Fatwa Adji Mas Shaka
Fatwa Adji Mas Shaka Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya merupakan mahasiswa semester 4 di UIN Raden Mas Said Surakarta. Saya mengambil program studi Hukum Keluarga Islam.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Eksistensi Pencatatan Perkawinan dalam Hukum Positif dan Hukum Islam

20 Februari 2023   22:51 Diperbarui: 20 Februari 2023   23:17 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setelah kemerdekaan, di bidang perkawinan terjadi pembaharuan mengenai adanya ketentuan "pencatatan perkawinan". Pencatatan perkawinan ini dibuktikan dengan adanya Akta Perkawinan. Kemudian setelah itu terjadi unifikasi hukum atau penyatuan hukum yang mana hal ini menjadi cikal bakal ditetapkannya Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Dengan adanya peraturan ini pencatatan perkawinan menjadi sebuah keseharusan bagi pasangan suami istri untuk mendaftarkan perkawinannya di kantor pengawai pencatatan nikah atau kantor catatan sipil.

Mengapa Pencatatan Perkawinan itu diperlukan?

Pencatatan perkawinan perlu dilakukan karena adanya ketentuan dalam pasal (2) ayat 2 Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwasannya "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku". Aturan tersebut memuat norma legalitas sebagai bentuk sahnya perkawinan menurut hukum. Pencatatan perkawinan  dinyatakan dalam suatu akta resmi (akta outentik) dan  dimuat dalam daftar pencatatan yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Tujuan pencatatan perkawinan diantaranya yaitu:

  • sebagai bentuk ketertiban adminitrasi perkawinan.
  • jaminan memperoleh hak-hak tertentu (memperoleh Akta kelahiran, membuat KTP, membuat KK dst).
  • memberikan perlindungan terhadap status perkawinan.
  • memberikan perlindungan terhadap hak-hak sipil yang diakibatkan oleh adanya perkawinan.
  • Memberikan kepastian hukum terhadap suami, istri dan anak.

Makna Filosofis, Sosiologis, Religius dan juga Yuridis Pencatatan Perkawinan. 

            Secara filosofis. Pada zaman kolonial, pencatatan perkawinan didasarkan pada hukum Belanda yang berlaku pada masa itu. Peraturan tersebut diganti setelah Indonesia merdeka, dengan UU No 22/1946 mengenai pencatatan nikah, talak, rujuk yang saat itu diberlakukan di wilayah Jawa dan Madura. Kemudian untuk wilayah Sumatera, oleh pemerintah RI diberlakukan Ketetapan No 01/PD R1/KA tanggal 16 Juni 1949. Setelah terbentuknya NKRI UU No 22/1946 yang diberlakukan di wilayah Jawa dan Madura mulai tanggal 26 Oktober 1954 diberlalukan untuk wilayah Indonesia. Kemudian untuk menggantikan hukum Belanda yang berlaku sebelumnya, dikeluarkan UU No 32/1954.

            Kedua peraturan tersebut bertujuan untuk agama Islam, sedangkan untuk umat yang beragama non-Islam dilaksanakan oleh Kantor Pencatatan Sipil (Bugerlijk Stand). Setelah lahirnya UU No 1/1974 tentang perkawinan dan peraturan pemerintah No 9/1975, permasalahan pencatatan perkawinan menjadi tugas Direktorat Agama Islam Departemen Agama RI bagi yang beragama Islam, dan untuk yang non-islam tetap di kantor pengawai sipil.

            Makna secara sosiologis, pencatatan perkawinan sangatlah penting bagi masyarakat dan keluarga agar mendapatkan kepastian hukum atas perkawinan dan kelahiran anak-anaknya. Perkawinan tidak dicatat memberikan gambaran bahwa tidak adanya bukti yang menjelaskan adanya suatu perkawinan berupa akta perkawinan maka tidak ada kepastian hukum di dalam perkawinan tersebut. Sehingga, suami yang melakukan perkawinan tanpa dicatatkan dapat untuk tidak mengakui anak dan istrinya. Hal ini tentu berdampak pada psikologis dan hak seorang anak. Hak untuk memperoleh perlindungan hukum, pendidikan, ataupun kesejahteraan sosial.

            Makna secara religius, pasal 1 ayat 1 UU 22/1946 antara lain menegaskan bahwa nikah yang dilakukan menurut agama islam, diawasi oleh pegawai pencatat nikah yang diangkat oleh Mentri Agama atau pegawai yang ditunjuknya. Penjelasan atas pasal 1 ayat 1 UU 22/1946 antara lain menyatakan, bahwa maksud pasal ini ialah supaya nikah menurut agama islam dicatat agar mendapat kepastian hukum. Bagi mereka yang melanggar ketentuan ini dikenakan sanksi denda dan kurungan, baik bagi laki-laki calon mempelainya juga pihak yang menikahnya. Oleh karena itu, berdasarkan UU 22/1946 pencatatan perkawinan merupakan syarat diakuinya keabsahan suatu perkawinan  yang dilakukan menurut agama Islam.

            Makna secara yuridis, fungsi pencatatan pernikahan berdasarkan UU 1/1974 jucto PP 9/1975 merupakan persyaratan supaya perkawinan tersebut mendapat pengakuan dan perlindungan hukum dari Negara serta mengikat pihak ketiga (orang lain). Sementara dipandang dari aspek regulasi, pencatatan perkawinan mencerminkan suatu kepastian Pdibuktikan adanya akta nikah. Sebagai konsekuensi lebih lanjut dalam pandangan hukum tidak ada perkawinan atau perkawinan tidak sah apabila pelaksanaan perkawinan tidak mengikuti tata cara dan pencatatan perkawinan.

Pentingnya Pencatatan Perkawinan dan Dampak yang terjadi apabila perkawinan tidak dicatatkan

Pencatatan perkawinan memiliki perananya yang cukup penting dalam sebuah hubungan perkawinan. Memang benar bahwasannya sah tidaknya suatu perkawinan tidak didasarkan dari adanya pencatatan perkawinan. Namun dengan adanya pencatatan perkawinan suatu hubungan perkawinan dapat dibuktikan benar adanya dan memang benar terjadi perkawinan. Selain itu dengan dicatatkannya perkawinan kepada lembaga yang berwenang memberikan adanya jaminan kepastian dan perlindungan bagi pihak yang melangsungkan perkawinan, sehingga memberikan adanya kekuatan hukum melalui bukti yang auntentik mengenai terjadinya perkawinan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun