Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi di Indonesia. SBU Konstruksi berfungsi sebagai bukti bahwa suatu badan usaha telah memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah dan asosiasi profesi terkait.Â
Dengan memiliki SBU Konstruksi, perusahaan dapat meningkatkan kredibilitasnya serta membuka peluang untuk mengikuti proyek-proyek konstruksi yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta.
SBU Konstruksi diklasifikasikan berdasarkan jenis pekerjaan konstruksi yang dapat dilakukan oleh perusahaan. Klasifikasi ini mencakup berbagai bidang seperti bangunan gedung, infrastruktur, mekanikal, dan elektrikal. Setiap klasifikasi memiliki sub bidang yang lebih spesifik, yang menentukan jenis pekerjaan konstruksi tertentu yang dapat dilakukan oleh perusahaan.Â
Pengertian Sub Bidang SBU Konstruksi
Sub bidang SBUÂ Konstruksi merupakan kategori lebih spesifik dari klasifikasi SBU yang menentukan jenis pekerjaan konstruksi tertentu yang dapat dilakukan oleh perusahaan. Sub bidang ini dibuat untuk memastikan bahwa perusahaan memiliki keahlian dan sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan proyek konstruksi tertentu dengan baik.
Tujuan utama dari klasifikasi sub bidang SBU adalah untuk memberikan kepastian dan transparansi mengenai kemampuan teknis dan manajerial perusahaan konstruksi, sehingga dapat memberikan kepercayaan kepada klien dan pemangku kepentingan lainnya.
Jenis-Jenis Sub Bidang SBU Konstruksi
A. Bangunan Gedung
Sub bidang SBU bangunan gedung mencakup berbagai jenis pekerjaan konstruksi yang terkait dengan pembangunan, renovasi, dan perawatan bangunan gedung. Contoh sub bidang ini termasuk pembangunan gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan bangunan pendidikan.
B. Infrastruktur
Sub bidang SBUÂ infrastruktur mencakup pekerjaan konstruksi yang berkaitan dengan pembangunan dan perawatan infrastruktur publik seperti jalan, jembatan, pelabuhan, dan sistem drainase.
Contoh Sub Bidang SBU Infrastruktur
- Pembangunan jalan raya
- Konstruksi jembatan
Kualifikasi dan Persyaratan SBU Infrastruktur
- Tenaga ahli di bidang infrastruktur
- Peralatan berat dan teknologi pendukung
- Rekam jejak proyek infrastruktur sebelumnya
- Kepatuhan terhadap standar keselamatan dan lingkungan
C. Mekanikal dan Elektrikal
Sub bidang SBU mekanikal dan elektrikal mencakup pekerjaan yang berkaitan dengan instalasi, perawatan, dan perbaikan sistem mekanikal dan elektrikal di bangunan atau infrastruktur.
Contoh Sub Bidang SBU Mekanikal dan Elektrikal
- Instalasi sistem HVAC (Heating, Ventilation, and Air Conditioning)
- Pemasangan sistem kelistrikan gedung
- Kualifikasi dan Persyaratan SBU Mekanikal dan Elektrikal
Tenaga ahli bersertifikat di bidang mekanikal dan elektrikal
- Peralatan dan teknologi yang relevan
- Pengalaman kerja dalam instalasi dan perawatan sistem
- Kepatuhan terhadap standar teknis dan keselamatan
- Manfaat Memiliki SBU Konstruksi dengan Sub Bidang Tertentu
A. Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan
Memiliki SBU Konstruksi dengan sub bidang tertentu menunjukkan bahwa perusahaan memiliki keahlian dan memenuhi standar yang ditetapkan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dari klien dan mitra bisnis.
B. Memperluas Peluang Usaha
Dengan SBU Konstruksi, perusahaan dapat mengikuti berbagai tender proyek konstruksi, baik dari pemerintah maupun swasta, yang memerlukan sertifikasi tersebut sebagai syarat partisipasi.
C. Meningkatkan Kualitas Pekerjaan Konstruksi
SBU Konstruksi memastikan bahwa perusahaan memiliki tenaga ahli dan peralatan yang diperlukan, sehingga dapat meningkatkan kualitas pekerjaan konstruksi yang dilakukan.
D. Mendukung Profesionalisme di Bidang Konstruksi
SBU Konstruksi mendorong perusahaan untuk terus meningkatkan standar operasional dan manajemen, yang pada akhirnya mendukung profesionalisme di bidang konstruksi.
Cara Mengurus SBU Konstruksi dengan Sub Bidang Tertentu
A. Memenuhi Persyaratan Administrasi
Perusahaan harus melengkapi berbagai dokumen administrasi seperti akta pendirian perusahaan, NPWP, dan dokumen legalitas lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
B. Melakukan Proses Penilaian oleh LPJK
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) akan melakukan penilaian terhadap kelengkapan dokumen, kompetensi tenaga ahli, dan kapasitas perusahaan sebelum menerbitkan SBU Konstruksi.
C. Menerima SBU Konstruksi dengan Sub Bidang Terkait
Setelah lulus penilaian, LPJK akan menerbitkan SBU Konstruksi yang mencantumkan sub bidang tertentu yang sesuai dengan kemampuan dan spesialisasi perusahaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H