Siapa yang Berwenang Mengeluarkan Sertifikat Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi
Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja pada bidang konstruksi wajib mempunyai sertifikat kompetensi kerja. Lalu siapa yang berwenang mengeluarkan sertifikat kompetensi tenaga kerja konstruksi?
Sebelum membahas siapa yang berwenang mengeluarkan sertifikat kompetensi tenaga kerja konstruksi, Anda perlu mengetahui tentang sertifikat tersebut.
Tentang SKK Konstruksi
Sertifikat tersebut merupakan bukti bahwa yang bersangkutan merupakan tenaga kerja yang berkompeten untuk melaksanakan pekerjaan sesuai bidangnya.
Sesuai UU No 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, keahlian yang dimaksud terdiri dari jenjang kualifikasi kompetensi sebagai Tenaga Operator, Tenaga Analis/Teknis, serta Tenaga Ahli.
Selain itu, sertifikat kompetensi tenaga kerja konstruksi tersebut penting untuk memberikan keunggulan, jaminan profesionalisme, mutu, serta akuntabilitas dalam setiap pekerjaan.
Pentingnya memiliki sertifikat membuat banyak pekerja konstruksi yang berusaha memilikinya. Sertifikat Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi ini dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi yang telah mendapatkan lisensi dari kementerian PUPR.
Bagaimana cara memperoleh sertifikasi bagi tenaga kerja konstruksi?
Cara Mendapatkan Sertifikat Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi
Berikut tata cara mendapatkan SKK konstruksi:
Pemohon mengajukan ke LPJK dan dilengkapi dengan dokumen. Pengajuan tersebut dapat dilakukan langsung ataupun melalui asosiasi profesi atau Balai Jasa Konstruksi.
Bagi tenaga ahli bisa melalui asosiasi profesi agar dokumen tersebut divalidasi dan diverifikasi oleh asosiasi profesi tersebut.
Kelengkapan dokumen yang dikirimkan akan diperiksa oleh LPJK.
Selanjutnya, pelaksanaan uji sertifikasi yang dilakukan oleh Unit Sertifikasi Tenaga Kerja (USTK).
Hasil dari uji sertifikasi tersebut akan disampaikan kembali ke LPJK untuk ditetapkan.
Setelah itu, bisa dilakukan proses penerbitan sertifikat yang saat ini sudah menggunakan sistem online.
Sebelum mengajukan permohonan tersebut, pemohon sebaiknya berlatih terlebih dahulu. Pelatihan tersebut berupa pelatihan konstruksi yang dilengkapi dengan soal-soal ujian agar peserta terbiasa dalam mengerjakan soal-soal tersebut.
Jenjang Sertifikat Keterampilan Kerja Konstruksi
Sertifikat Keterampilan Kerja (SKK) Konstruksi memiliki beberapa jenjang. Adapun jenjang SKK Konstruksi tersebut adalah sebagai berikut:
Jenjang 9 untuk Ahli Utama
Jenjang 8 untuk Ahli Madya
Jenjang 7 untuk Ahli Muda
Jenjang 6 untuk Teknisi/Analis
Jenjang 5 untuk Teknisi/Analis
Jenjang 4 untuk Teknisi /Analis
Jenjang 3 untuk Operator
Jenjang 2 untuk Operator
Jenjang 1 untuk Operator
Harga pembuatan SKK konstruksi tahun 2022 ini berada pada rentang Rp 1 juta hingga Rp 8 juta rupiah. Biaya tersebut belum termasuk akomodasi jika tempat uji kompetensi tidak berada di provinsi pemohon.
Pembuatan SKK Konstruksi ini dapat dilakukan sendiri oleh pemohon. Akan tetapi proses pembuatannya membutuhkan waktu dan proses yang panjang. Tidak semua orang memiliki banyak waktu untuk mengurus semuanya.
Penutup
Demikian pembahasan tentang siapa yang berwenang mengeluarkan sertifikat kompetensi tenaga kerja konstruksi serta informasi pembuatan sertifikat tersebut. Semoga bisa membantu Anda yang akan mengurus sertifikat tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H