Mohon tunggu...
abdul fatahurrahman
abdul fatahurrahman Mohon Tunggu... Wiraswasta - Editor Online

SEO Blogger Programmer

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

SKK Konstruksi: Kebijakan dan Perysaratan

2 Januari 2023   02:32 Diperbarui: 23 Juni 2024   05:48 580
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Siapa yang Berwenang Mengeluarkan Sertifikat Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi

Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja pada bidang konstruksi wajib mempunyai sertifikat kompetensi kerja. Lalu siapa yang berwenang mengeluarkan sertifikat kompetensi tenaga kerja konstruksi?

Sebelum membahas siapa yang berwenang mengeluarkan sertifikat kompetensi tenaga kerja konstruksi, Anda perlu mengetahui tentang sertifikat tersebut.

Tentang SKK Konstruksi

Sertifikat tersebut merupakan bukti bahwa yang bersangkutan merupakan tenaga kerja yang berkompeten untuk melaksanakan pekerjaan sesuai bidangnya.

Sesuai UU No 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, keahlian yang dimaksud terdiri dari jenjang kualifikasi kompetensi sebagai Tenaga Operator, Tenaga Analis/Teknis, serta Tenaga Ahli.

Selain itu, sertifikat kompetensi tenaga kerja konstruksi tersebut penting untuk memberikan keunggulan, jaminan profesionalisme, mutu, serta akuntabilitas dalam setiap pekerjaan.

Pentingnya memiliki sertifikat membuat banyak pekerja konstruksi yang berusaha memilikinya. Sertifikat Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi ini dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi yang telah mendapatkan lisensi dari kementerian PUPR.

Bagaimana cara memperoleh sertifikasi bagi tenaga kerja konstruksi?

Cara Mendapatkan Sertifikat Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun