Sudah setahun lebih pandemi berlangsung di Indonesia, hal ini mengharuskan masyarakat agar terbiasa untuk beradaptasi dengan hal-hal yang baru seperti dalam bekerja, bersekolah ataupun kegiatan yang lainnya. Jika dilihat sejak Maret 2020 dapatdikatakan kondisi pandemi saat ini telah membaik, adanya peraturan pemerintah mengenai pembatasan mobilitas penduduk ternyata mampu mengurangi penyebaran Covid-19.
Namun, pada bulan Agustus pemerintah telah memutuskan untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sementar bagi daerah atau wilayah yang sudah masuk PPKM level 1-3. Untuk wilayah yang belum masuk pada level tersebut tetap melakukan pembelajaran secara online atau daring.Â
Hal ini berdasarkan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) yang telah meluncurkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUDDikdasmen) dimasa pandemiCovid-19.1
Adapun hal-hal yang tidak boleh dilakukan pada saat Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang mengacu pada buku panduan sebagai berikut:
1. Kondisi kelas dimana satuan individu dalam kelas untuk SD-SMA dan sederajat harus menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan jumlah murid dalam kelas maksimal 18 peserta didik per kelas (maksimal 50%), untuk SDLB-SMALB harus menjaga jarak minimal 1,5 meter dan jumlah peserta didik dalam kelas adalah 5 peserta didik per kelas (62-100%), untuk PAUD juga harus menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan jumlah peserta didikdalam kelas adalah lima peserta didik dalam kelas.
2Waktu pembelajaran atau jumlah hari dalam pembelajaran yang berlaku selama PTM adalah dengan pembagian rombongan belajar atau shift. Adapun shift ditentukan berdasarkan satuan pendidik yang bersangkuta dengan tetap mengutamakan kehatan masyarakat setempat.
3. Tetap melaksanakan protocol kesehatan yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dibawah air mengalir, menjaga jarak minimal 1,5 meter, dan tidak melakukan kontak fisik, serta menerapkan etika ketika batuk atau bersin.
4. Kondisi guru, staf sekolah dan peserta didik harus dalam keadaan sehat dan tidak memiliki gejala Covid-19. Jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam keadaan terkontrol.
5. Kantin yang ada di sekolah tidak boleh dibuka, adapun warga yang ada di sekolah disarankan untuk membawa minum dan bekal sendiri. Kantin boleh beroperasi ketika telah memasuki tahap kondisi kebiasaan baru dengan catatan harus tetap menjaga protokol kesehatan.
6. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak boleh berlangsung untuk sementara. Namun, tetap disarankan untuk melakukan aktivitas fisik di rumah. Kegiatan tersebut sudah boleh berjalan apabila telah masa kebiasaan baru dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan.
7. Kegiatan lain selain pembelajaran tidak boleh dilakukan di lingkungan sekolah, seperti istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua atau wali peserta didik, dan lainnya. Kegiatan tersebut baru boleh dilakukan ketika masa pembiasaan baru telah berlaku dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan.